3 Jenis Legalitas Kepemilikan Rumah

Ketika seseorang sudah menemukan tanah yang cocok untuk didirikan rumah, maka selanjutnya yaitu membeli tanah tersebut. Namun, dalam proses membeli ada yang harus diperhatikan yaitu masalah legalitas. Dengan adanya proses legalitas maka akan mengurangi kerugian akibat permasalahan hukum yang bisa sewaktu-waktu datang di kemudian hari. Selain kegunaannya, beberapa jenis legalitas sebaiknya harus diketahui. Berikut adalah 3 jenis legalitas:

 

HGB atau Sertifikat Induk

Untuk berjaga-jaga sebaiknya sebelum membeli ketahui terlebih dahulu kredibilitas developer yang memasarkan rumah. Cek terlebih dahulu lokasi rumah serta aspek legalitsnya. Mintalah foto copian HGB atau sertifikat induk tanahnya. Hal ini untuk memberikan kepastian mengenai status kepemikan tanah. Di HGB tersebut akan terlihat siapa pemilik sah dari status kepemilikan tanah.

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah sebuah lembaran pengesahan terkait bangunan yang telah sah dan mendapat ijin membangun bangunan di atas sebidang tanah dari pemerintah sekitar. Izin IMB ini biasanya dapat dibuat di kecamatan setempat, meskipun ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk mengelurkan IMB oleh pemerintah daerah. Biasanya pada kasus tersebut pemerintah provinsi yang akan mengeluarkan izin IMB. Hal ini juga berlaku di kota-kota kecil yang sudah padat penduduk dan membatasi pembangunan di daerahnya.

Izin yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi ini bertujuan agar pemerintah bisa lebih selektif dalam memebrikan izin pembangunan. Sedangkan pada daerah-daerah yang dalam proses berkembang pemerintah provinsi memberikan keleluasan pada kecamatan agar bisa memudahkan warganya untuk mendapat izin mendirikan bangunan. Dengan demikian daerah tersebut bisa secepatnya untuk berkembang yang dipenuhi oleh bangunan demi memajukan kawasan tersebut.

Jika suatu daerah semakin berkembang dengan banyaknya gedung-gedung maka pendapatan suatu daerah juga akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi investasi rumah dan tanah yang sudah dirancang. Biaya pembuatan IMB sendiri dilihat dari luas bangunan yang akan dibangun. Perhitungan biaya biasanya dihitung permeter dikalikan harga dari ijin bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Apabila semakin berkembangnya daerah lokasi bangunan yang akan dibangun, tarif biaya IMB yang ditentukan oleh pemerintah daerah juga akan semakin tinggi.

 

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Biasanya kelurahan daerah setempat bertanggung jawab untuk mengeluarkan tanda bukti pembayaran PBB serta penagihannya. Meskipun ada di beberapa daerah tertentu yang mengontrol penagihan dan pembayaran PBB adalah Pajak Pratama. Sudah beberapa waktu ini kepengurusan PBB mulai siatur dan dibagi oleh pemerintah berada di per kecamatan masing-masing. Di kecamatan biasanya menyediakan loket dan pelayanan khusus tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini supaya segal keterlambatan dapat dipantai secara khusus dan terkontrol serta terawasi oleh pihak-pihak yang bertugas.

Leave a Reply