Akad kredit KPR Rumah

Akad kredit KPR Rumah adalah suatu bagian dari rangkaian proses kredit kepemilikan rumah secara keseluruhan, dalam akad kredit terdapat penjelasan dari pihak Bank kepada calon debitur sehingga dokumen perjanjian yang akan ditandatangi benar-benar dimengerti dan dapat disetujui kedua belah pihak. Akad kredit dilakukan setelah Calon debitur melakukan pengajuan KPR dengan melengkapi berbagai macam dokumen yang menjadi persyaratannya. Dokumen tersebut kemudian diteliti dan dianalisa  oleh pihak Bank sehingga dapat diputuskan siapa saja yang kreditnya disetujui. Nah.. jika kita disetujui maka ada undangan datang ke Bank untuk melakukan akad kredit. Dengan mengikuti dan menandatangani semua perjanjian berarti kita telah resmi diterima sebagai debitur KPR Rumah, selanjutnya tinggal mengangsur dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.

 

Hal-hal yang dijelaskan oleh Bank saat Akad kredit rumah

  1. Jangka waktu kredit, Mau berapa tahun waktu pembayaran angsuranya.
  2. Besarnya angsuran setiap bulan.
  3. Sistem bunga seperti apa yang digunakan oleh Bank. Selain itu juga dijelaskan berapa besarnya bunga setiap tahun.
  4. Hal-hal yang akan dilakukan oleh pihak Bank ketika debitur menunggak membayar angsuran. Misalnya rumah akan dilelang,  hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutang dan apabila masih ada kelebihan maka diberikan ke dibitur.
  5. Bagaimana cara mempercepat pelunasan KPR dan berapa denda percepatan yang diberikan.
  6. Cara melihat saldo KPR lewat ATM.
  7. Jika debitur mendapat fasilitan subsidi pemerintah maka bisa dijelaskan bagaimana prosesnya.

Selain itu tentu banyak hal-hal lain yang diberitahukan oleh pihak Bank sesuai kebutuhan dan kebijakan masing-masing perbankan.

Hal-hal yang disampaikan debitur saat akad kredit rumah

  1. Memilih jangka waktu pembayaran berapa tahun.
  2. Dengan memilih jangka waktu maka secara otomatis mendapat informasi besarnya angsuran KPR perbulan.
  3. Jumlah pendapatan perbulan.
  4. Jumlah pengeluaran perbulan.
  5. Data informasi pemohon dan pasangan.
  6. Membaca dan menandatangani dokumen perjanjian akad kredit KPR rumah.

 

Mungkin itu dulu yang bisa ilmurumah.com sampaikan berdasarkan pengalaman ketika mengajukan kredit rumah di Bank BTN. Bagi yang hendak membeli rumah dengan sistem KPR, kita doakan semoga lancar dan disetujui dalam proses pengajuan serta mudah dalam membayar angsuran perbulanya, bahkan kalau perlu bisa melakukan percepatan pelunasan 🙂

Leave a Reply