Bagaimana Jika Sertifikat Rumah Hilang

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang harus dijaga karena sebagai bukti atas kepemilikan tanah yang ditempati. Namun, tak bisa dipungkiri terkadang sewaktu-waktu kita tidak sengaja menghilangkan sertifikat tersebut. Misalnya, ada kejadian yang tak terduga yang membuat sertifikat hilang, seperti bencana alam, kemalingan, dan lain-lain. Pengurusan sertifikat hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti. Namun sebelumnya sebaiknya melaporkan terlebih dahulu ke kepolisian. Berikut adalah prosedur pengurusan sertifikat tanah yang hilang:

 

Melapor ke Kepolisian

Sebelum datang ke BPN, langkah pertama adalah melaporkan berita kehilangan dokumen ke pihak berwenang. Melaporkan ke polsek setempat sudah cukup, namun ada beberapa wilayah yang mengharuskan untuk lapor ke Polres. Ketika melapor jangan lupa untuk menyebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah dan nama kepemilikan tanah tersebut. Biasanya petugas kepolisian juga meminta surat pengantar dari kelurahan setempat yang dijadikan sebagai dasar laporan. Selain itu, pihak kepolisian juga menyarankan untuk melaporkan sertifikat tersebut di media cetak nasional.

Memblokir Sertifikat Tanah

Apabila dalam pengurusan di kantor polisi keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat cukup lama maka bisa langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran melalui BPN dengan menceritakan kronologi kejadian. Dalam melakukan pemblokiran sertifikat diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan pada kepala Kantor Pertanahan. Jika pihak BPN sudah menerima surat blokir maka akan dicatatkan di buku tanah. Sertifikat tanah pun menjadi aman.

Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN

Apabila Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah sudah selesai di Kantor Polisi, maka hal ini dapat diteruskan dengan membuat sertifikat pengganti di Kantor BPN.

Mengisi Formulir Permohonan

Prosedur untuk mengajukan sertifikat pengganti yaitu mengisi formulir pemohonan yang telah disediakan oleh BPN. Dan harus ditanda tangani pemohon atau kuasa di atas materai yang cukup.

Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Berkas permohonan untuk sertifikat pengganti yaitu fotokopi KTP dan yang asli, KK asli dan fotokopi, fotokopi sertifikat tanah jika ada, fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir, BAP kehilangan sertifikat dari kepolisian, surat kuasa jika dikuasakan.

Keabsahan

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan pada pihak pemohon dengan meneliti dokumen pendukung yang dilampirkan.

Pengambilan Sumpah

Pengambilan sumpah oleh pemilik sertifikat akan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan agama masing-masing.

Pengumuman di Media Cetak

Pengambilan sumpah kehilangan sertifikat akan diumumkan BPN melalui media cetak atas biaya pemohon.

Mengukur Ulang Tanah

Jika terdapat perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah yang sekarang maka petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang.

Penerbitan Sertifikat Pengganti

Setelah melakukan pemasangan pengumuman di media cetak dalam jangka waktu 30 hari, akan dilihat apakah ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti dan keberatanya terbukti tidak berasalan maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Leave a Reply