Biaya Notaris untuk Mengurus Sertifikat Rumah

Ketika sedang melangsungkan pembangunan rumah tentu hal yang tidak boleh terlupakan adalah sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang akan membuat kita hidup lebih lama di rumah sendiri. Sertifikat tanah juga bisa diwariskan kepada anak cucu, sehingga akan menjamin masa depan mereka. Dalam pembuatan sertifikat pun ada prosedur yang harus dilaksanakan agar pengurusan hak milik atas tanah dapat diselesaikan dengan baik. Dengan begitu tidak perlu khawatir lagi mengenai kelangsungan hidup selama tinggal di rumah.

 

Hal-hal yang berkaitan dengan kepemilkan tanah serta haknya juga telah diatur dalam Bagian III dan bagian V No. 5 Tahun 1960 tentag hak milik dan hak guna bangunan dalam peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam hal ini ada perbedaan antara Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHBG) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).  Di aturan pemerintah SHGB hanya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Sedangkan Sertifikat Hak Milik pemegang hak memiliki kepemilikan secara penuh atas tanah. Jangka waktunya pun tak terbatas dibandingkan SHGB yang memiliki keterbatasan waktu.

Dalam kepengurusan sertifikat tanah kehadiran notaris dirasa mutlak adanya, karena notaris memiliki peran setiap ada kegiatan perjanjian, pemindahan hak, menggadaikan, dan memberikan hak baru atas tanah. Pembuatannya akan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris menjadi satu-satunya pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan sertifikat tanah dan menentukan keabsahan proses jual beli tanah maupun rumah. Sehingga peranan notaris dalam hal jual beli tanah sangat penting untuk menentukan kepemilikan tanah atau rumah bagi seseorang.

 

Di UU No. 30 tahun 2004 mengenai jabatan Notaris (UUJN) dijabarkan bahwa kewenangan notaris antara lain membuat akta otentik tentang perjanjian atau ketetapan, mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat, mencatat surat yang dibuat di bawah tanah, membuat salinan surat-surat asli, mencocokkan salinan dengan surat asli, membuat akta jual beli dan sertifikat tanah. Terlihat bahwa tugas notaris berada di ranah hukum privat baik dalam hal pembuatan akta antarwarga, warga dengan lembaga maupun dengan pemerintah. 

Biaya yang dikenakan untuk jasa notaris mencakup beberapa klasifikasi seperti biaya cek sertifikat, biaya SK 59, biaya validasi pajak, Biaya Balik Nama, Biaya Akta jual beli, biaya SKHMT dan biaya APHT. Adapun perkiraan nilai dari masing-masing adalah sebagai berikut:

  • Biaya cek sertifikat : Rp. 100.000
  • Biaya SK 59 : Rp. 100.000
  • Biaya Validasi Pajak : Rp. 200.000
  • Biaya Balik Nama : Rp. 750.000
  • Biaya Akta Jual Beli : Rp. 2,4 juta
  • Biaya SKHMT : Rp. 250.000
  • APHT : Rp. 1,2 juta

One Response

  1. Kei 11 April 2018

Leave a Reply