Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Dalam proses mendirikan rumah, tentu ada banyak dokumen yang harus dibuat sebagai tanda kepemilikan yang sah. Dokumen yang sah tersebut adalah sertifikat. Pembuatan sertifikat ini sendiri harus dibuat di Badan Pertanahan Nasional. Jika tidak dibuat secara langsung di BPN maka masyarakat dapat terkena pungli saat mengurus sertifikat di luar BPN. Terlebih lagi saat ini banyak pungli yang menipu dan menjebak orang yang hendak membuat sertifikat dengan memberikan sertifikat palsu. Besaran biaya layanan keseluruhan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 mengenai jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Biaya yang dikeluarkan Kementrian Agraria bisa dibilang sangat relatif tergantung pada lokasi dan luas tanahnya. Apabila lokasi pembangunan semakin luas dan strategis, maka biayanya juga akan semakin tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 128 tahun 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya administrasi pengurusan sertifikat adalah 50 ribu. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan sekitar 38 hari hingga 97 hari untuk sertifikat tanah dan 15 hari bagi sertifikat peralihan.

 

Namun sebenarnya realitanya harga yang diajukan tidak semurah itu. Formulir pengajuan pembuatan dikenai biaya 30 ribu. Terkadang ada biaya pengurusan sertifikat pertanahan yang dianggap masyarakat tidak transparan. Karena itu penting untuk mengetahui berapa biaya setiap proses pengurusan. Gunawan Muhammad Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional/Kementrian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) telah merinci sejumlah pengeluaran yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat pertahanan.

 

Pertama yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) yang dinilai 5% dari total harga tanah serta bangunan. Biaya ini pada akhirnya akan msuk ke dalam kas Pemerintah Daerah yang berbentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebanyak 5% dari harga total tersebut nantinya akan disertifikat. Sedangkan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dihitung berdasarkan rumus, yaitu:

  • Luas tanah 0 hingga 100 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000
  • Luas tanah 10 hingga 10 hektar = (L/400 x HSBKu) + Rp 14.000.000
  • Luas tanah di atas 1000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000

Di atas adalah keterangan harga batas bidang tanah, sedangkan untuk tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dihitung dengan rumus:

  • Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350.000
  • Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpa) + Rp 5000.000

 

Pada tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali sebesar 50 ribu dan 2% dari nilai tambah 100.000. Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Setiap provinsi nilainya berbeda-beda termasuk jenis pertanian atau pun non pertanian.

One Response

  1. Rustamsalam 17 August 2018

Leave a Reply