Uraian ini ditulis berdasarkan pengalaman pribadi sehingga dapat menjelaskan cara melunasi KPR rumah di Bank BTN, pelunasan dilakukan di BTN cabang kranji bekasi pada tahun 2013, sebagai informasi awal: penulis membeli rumah dengan sistem KPR pada tahun 2008, harga rumah 52 juta rupiah, uang muka 12 juta dan sisanya 40 juta dibayar dengan sistem KPR selama 8 tahun, angsuran perbulanya yaitu selama dua tahun pertama 300 ribu karena mendapat subsidi pemerintah, angsuran 6 tahun berikutnya +/- 830 ribu menyesuaikan bunga yang naik turun. jika berjalan sesuai jadwal maka hutang rumah baru akan selesai akhir tahun 2015, namun alhamdulillah karena ada rezeki lebih maka bisa mempercepat pelunasan pada akhir tahun 2013, o.k.. langsung saja kita mulai pembahasan mengenai cara pelunasan kredit pemilikan rumah KPR yang dipercepat ini π
Cara melunasi KPR rumah di Bank BTN
- Datang ke kantor cabang BTN dimana dulu kita melakukan akad kredit rumah.
- Dokumen yang perlu dibawa yaitu KTP asli, kartu/nomor debitur dan materai 6000 satu buah.
- Mengambil tiket nomor antrian pada counter pelunasan kredit.
- Duduk mengantri dibangku yang telah disediakan, jika antrian masih lama maka boleh jalan-jalan dulu π
- Menunggu nomor antrian kita dipanggil untuk menghadap customer service.
- Customer service meminta kita untuk menunjukan KTP asli, kartu debitur dan materai.
- Customer service melakukan pengecekan data sehingga dapat memberitahukan berapa total uang yang harus dibayar jika hendak melunasi hutang, jika dokumen agunan kita tidak berada pada cabang tersebut maka akan diberitahukan juga pada cabang BTN mana sertifikat rumah kita dapat diambil.
- Customer service membuat surat pelunasan rumah, kita diminta tanda tangan disitu lalu dipersilahkan duduk mengantri lagi sambil menunggu dokumen tersebut ditanda tangani atasan/ pegawai yang berwenang.
- Jika suratnya sudah siap maka nama kita akan dipanggil untuk menghadap kembali, disitu kita diberikan dokumen pelunasan rumah + blanko untuk pembayaran di kasir.
- Selanjutnya kita bayar ke kasir dengan nominal sesuai yang tertera pada blanko dan selamat pada detik itu juga hutang KPR rumah kita telah lunas.
keterangan : uraian langkah tersebut ditulis berdasarkan pengalaman pribadi, jadi pada situasi laian,cabangΒ BTN lain, waktu lain atau karena hal-hal lain bisa jadi sedikit berbeda, namun pasa intinya kurang lebih sama.
Sampai disini kita sudah melakukan pelunasan KPR BTN, langkah selanjutnya yaitu mengambil dokumen sertifikat rumah yang sebelumnya dijadikan agunan, menurut pengalaman penulis, surat-surat tersebut dapat diambil pada hari itu juga meskipun harus antri dari pagi sampai sore menjelang petang, ya.. mungkin hari itu sedang banyak yang melunasi KPR rumah atau memang customer servicenya perlu di tambah, he.. he…, nah.. mengenai cara pengambilan dokumen, kita bahas secara detail pada artikel berikutnya yang berjudul cara mengambil dokumen sertifikat KPR rumah di Bank BTN semoga bermanfaat π
selamat soree
bagaimana cara merubah data saya yang ada pada bank BTN, saya waktu akad keredit di cabang purwakarta. bisakah lewat email saja?
terimakasih.
salam
mustofa
Untuk merubah data bank harus datang ke kantor bank tersebut, Coba menghadap ke customer service pada cabang Bank BTN yang lokasinya paling dekat dengan keberadaan bapak, mungkin bisa dibantu merubahnya secara online π
Jika melunasi lebih cepat seperti contoh di atas untuk rumah subsidi apakah ada denda atau semacamnya? berapakah besar dendanya?
Untuk besarnya denda bisa dilihat pada nilai yan tertera pada dokumen akad kredit, masing-masing beda, menurut pengalaman diatas, pelunasan baru bisa dilakukan setelah berjalan 2 tahun, dan dikenakan denda sebesar 1%, tapi masih untung karena dapat pengurangan bunga π
Kalo mau nanya ,sisa pelunasan yg harus di bayar ,ke nomer mana ya…soalnya kalo ditelp,operator sedang online mulu..kalo gak online,nomernya lagi sibuk.
at
saya ngbil ruma , kita da wawancara sma bank btn …
ko sampe sekarang ga ada keputusan y da sampe 5 bulan ga ada kbar y itu gimana pak…???
Apakah setelah pelunasan KPR,apabila pengambilan sertifikat belum diambil atau pengambilan sertifikat lewat dari 14 hari kita akan dikenakan denda sebesar 500 rb/bulan?mohon penjelasannya.tq
Bu Retno saya menghadapi masalah yang sama dengan anda. Sudah hampir enam bulan ini sertifikat belum diambil setelah pelunasan. Mohon info bagi yg tahu apakah akan dikenakan denda 500 ribu/bulan. Terima kasih