Cara membeli rumah dilelang dalam pengawasan BANK

Bagaimana cara membeli rumah dilelang yang biasanya ditempel stiker dalam pengawasan Bank, dengan kata penutup nama bank yang melelang misalnya BTN,Mandiri,BRI,BNI,BCA atau perbankan lain di Indonesia yang melayani jasa pembelian rumah dengan sistem KPR. Agar tahu bagaimana membeli rumah lelang BANK maka mari kita berdiskusi disini, sebagai permulaan kita cari tahu terlebih dahulu sebenarnya apa saja yang dapat menyebabkan suatu bangunan berstatus dalam proses lelang bank.

 

Macam-macam penyebab rumah dilelang Bank

  1. Pembelian rumah dengan sistem KPR namun debitur tidak melakukan angsuran selama beberapa bulan, dalam istilah perbankan ada yang menyebutnya sebagai nasabah wanprestasi.
  2. Pemilik resmi rumah yang melakukan peminjaman uang di Bank dengan jaminan sertifikat rumah sehingga ada kesepakatan untuk mengangsur cicilan dana pinjaman, ketika pemilik rumah tidak membayar angsuran maka pihak perbankan dapat menyita bangunan jaminan untuk kemudian melelangnya.
  3. Pengusaha perorangan atau badan cv/PT yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga mendapat sanksi penyitaan, dengan begini maka ada kemungkinan bangunan dilelang.
  4. Seseorang yang secara sukarela menyerahkan rumahnya kepada bank untuk dilelang, mungkin sudah gak butuh rumah tersebut 🙂

Setelah kita tahu beberapa hal umum yang dapat menyebabkan pelelangan rumah oleh pihak bank maka kita lanjutkan dengan pembahasan mengenai bagaimana membeli bangunan tersebut.

 

Cara membeli rumah yang dilelang BANK

  1. Langkah pertama kita cari dulu rumah yang ditempel stiker dalam pengawasan Bank, disitu kita lihat Bank apa yang menyita apakah BTN,mandiri,BRI,BNI atau perbankan lainya.
  2. Berikutnya kita datang ke kantor cabank Bank tempat debitur melakukan pinjaman, menghadap customer service untuk diberikan penjelasan dengan bagian apa dapat memperoleh informasi tentang pelelangan rumah tersebut.
  3. Apabila rumah dalam status bisa langsung dibeli maka kita bisa melakukan pembelian disitu dengan cara tunai atau mengangsur.
  4. Apabila ada jadwal pelalangan rumah kepada masyarakat umum maka kita bisa menanyakan kapan dan dimana proses lelang berlangsung.
  5. Proses pembelian rumah lelang Bank dapat kita lakukan dengan harga jual yang sudah ditentukan pihak Bank.

Begitulah gambaran umum tentang cara membeli rumah yang sedang dalam status dalam pengawasan bank, sebenarnya penulis sangat kasihan pada yang punya rumah karena bisa jadi sedang dalam kesulitan keuangan sehingga tidak dapat membayar cicilan rumah. semoga semua selalu dalam kemudahan entah itu pemilik rumah maupun calon pembeli rumah,bagi yang pernah membeli rumah lelang mohon bisa berbagi pengalaman disini untuk bahan pelajaran kami yang belum tahu betul tentang ini 🙂

12 Comments

  1. Bernard 18 January 2014
  2. Maman Rachman 18 November 2014
  3. Aim Subarjat 2 February 2015
  4. raisyahputri 18 May 2015
  5. raisyahputri 18 May 2015
  6. bejo prayitno 23 May 2015
  7. aris 12 February 2016
  8. Micko 15 April 2016
    • IFTITAH WIDYAWATI 15 January 2017
    • Imam 23 December 2017
  9. Joyo 22 May 2016
  10. siti amanati 15 October 2016

Leave a Reply