Cara membuat akta jual beli rumah di notaris

Ketika melakukan transaksi jual beli rumah tentu kita akan merasa was-was apabila tidak disertai dengan bukti tertulis yang dijamin oleh pemerintah karena berpotensi muncul sengketa kepemilikan dikemudian hari, bukti tersebut biasa disebut sebagai akta jual beli yang proses pembuatanya dilakukan di Notaris atau PPAT (Pejabat pembuat akta tanah). Dasarnya adalah Peraturan pemerintah tentang jabatan Notaris pada Pasal 1 undang-undang no.30 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainya yang telah disebutkan dalam undang-undang ini. Adapun cara membuat akta jual beli di notaris atau pejabat PPAT kurang lebih seperti ini

 

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta jual beli properti

  • Bukti pembayaran surat setoran pajak (SSP)
  • Sertifikat tanah/ bangunan asli.
  • Foto kopi KTP suami istri penjual dan aslinya diperlihatkan.
  • Foto kopi kartu keluarga penjual.
  • Surat kuasa disertai materai, jika pengurusanya diwakilkan.
  • Surat keterangan persetujuan menjual rumah dari pasangan suami/istri.
  • Foto kopi KTP pembeli.

Cara membuat akta jual beli rumah di notaris

  1. Penjual mendatangi kantor perpajakan, disitu akan dijelaskan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak), disitu akan diberikan surat setoran pajak (SSP).
  2. Penjual membayar pajak ke Bank, kantor pos atau badan keuangan resmi lain yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai tempat membayar pajak.
  3. Penjual membawa bukti setoran pajak (SSP) dan sertifikat tanah/ rumah asli ke Notaris atau pejabat PPAT.
  4. Sampai disini pihak notaris akan melakukan penelitian mengenai objek yang akan diperjual belikan, apakah benar kepemilikanya dan sah secara hukum.
  5. Apabila diwakilkan maka harus membuat surat kuasa yang disertai dengan materai, atau membuat surat kuasa yang disahkan oleh notaris.
  6. Menunjukan setifikat tanah yang asli ke kantor BPN, apabila sertifikat tanah belum didaftarkan ke kantor BPN maka harus disertai surat pendaftaran tanah ke kantor BPN.
  7. Menyerahkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan gambar bangunan menyesuaikan kebijakan daerah setempat.
  8. Menyerahkan foto kopi KTP suami istri penjual, dan memperlihatkan aslinya, menyerahkan foto kopi kartu keluarga, harus dibuat juga surat persetujuan dari pasangan suami atau istri.
  9. Menyerahkan foto kopi KTP pembeli.
  10. Notaris membuatkan akte jual beli, dan masing-masing pihak penjual maupun pembeli menerima salinanya.
  11. Akte jual beli rumah sudah jadi dan sah secara hukum.

Demikian kurang lebih urutan tentang pembuatan akta jual beli properti di Notaris, kondisi lainya bisa sedikit berbeda namun secara umum hampir mirip, selamat menjual atau membeli rumah dengan aman dan sah secara hukum 🙂

Leave a Reply