Cara Mengecek Sertifikat Rumah Asli di Kantor BPN

Berinvestasi jangka panjang dengan membeli tanah untuk dibangun rumah adalah keputusan yang tepat. Terlebih lagi jika lokasi tanah begitu strategis dan akan terus berkembang, ketika menginvestasikannya maka harganya bisa naik drastis sehingga banyak mendapat keuntungan. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat yang wajib dimiliki untuk menunjukkan hak atas tanah atau bangunan tersebut. Sayangnya, saat ini sering sekali ditemui kasus sertifikat palsu dalam proses jual beli tanah. Karena itu sebaiknya berhati-hati jangan sampai membeli tanah yang tenyata sertifikatnya palsu atau tidak asli.

 

Penting sekali mengetahui mana sertifikat yang asli atau palsu. Pada kasus-kasus yang terjadi banyak ditemukan ciri khas dari sertifikat rumah yang palsu. Jika pada sertifikat tanah asli keluaran Badan Pertanahan Nasional sampul buku berwarna hijau, pada sertifikat palsu sampulnya berwarna abu-abu. Selain itu, pada sertifikat palsu ciri lainnya yaitu cap serta tanda tangan yang tertera berbeda dengan yang asli. Untuk mengetahui apakah sertifikat itu asli atau palsu salah satu caranya yaitu dengan melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Sesuai dengan pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah diterangkan bahwa setiap orang yang memiliki kepentingan berhak untuk mengetahui data fisik serta data yuridis yang terdapat dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan kota yang ditinggali untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan pengecekan seperti sertifikat asli hak atas tanah, fotokopi identitas diri pemohon atau kuasanya yang telah dilegalisir, surat kuasa jika pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan oleh orang lain serta surat permohonan.

Dalam melakukan pengecekan sertifikat tanah tentu membutuhkan biya. Pada umumnya biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar puluhan ribu rupiah atau sesuai dengan kebijakan kantor pertanahan di daerah masing-masing. Proses pengecekan keaslian sertifikat di kantor BPN nantinya akan membutuhkan waktu beberapa hari, oleh sebab itu sebaiknya perlu bersabar.

 

Namun saat ini pengecekan informasi sertifikat telah bisa diakses secara online melalui aplikasi bernama Sentuh ATR/BPN. Aplikasi ini telah dipromosikan sejak November 2014 namun baru disosialisasikan pada tahun 2015 lalu. Sentuh ATR/BPN ini bisa didownload melalui Play Store dan dipasang pada perangkat android. Terdapat tiga layanan yang disediakan pada aplikasi ini yaitu pengecekan informasi berkas, pengecekan informasi sertfikat, serta informasi syarat dan biaya kepengurusan surat tanah. Selain itu ada pula Peta BPN yang menyediakan situs peta status tanah BPN. Di situs tersebut kita bisa mengetahui status tanah sesuai yang tercatat di BPN. Peta status tanah ini termasuk data status tanah di seluruh Indonesia.

Leave a Reply