Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Bagi yang memiliki tempat tinggal sendiri pasti sudah tak asing lagi dengan istilah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus ditanggung bagi seseorang atau pun badan yang memperoleh keuntungan serta kedudukan sosial ekonomi yang dirasa cukup baik akibat hak atas tanah dan bangunannya. Seperti yang diketahui, bahwa orang yang wajib membayar PBB adalah orang yang memiliki rumah pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah serta bangunannya. Setiap orang atau pun badan wajib membayar pajak dan harus melunasinya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. SPPT merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terdapat pemberitahuan mengenai besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.

 

Namun, meksipun telah mengetahui fungsi dari PBB, kita juga perlu tahu bagaimana cara menghitung PBB supaya kita tahu dari mana saja nilai-nilai yang dimasukkan dalam PBB tersebut. Bagi yang memiliki ekonomi yang baik mungkin tak masalah jika memperoleh PBB yang begitu banyak, bahkan tak perlu repot-repot dalam urusan menghitung secara manual. Namun lain halnya bagi orang-orang yang mungkin berada pada ekonomi menengah, pasti akan kebingungan ketika suatu saat mendapati pajak yang harus dibayar begitu banyak. Berikut ini adalah ulasan dasar mengenai perhtungan PBB.

 

Pada dasarnya perhitungan PBB sesuai dengan undang-undang dasar no. 12 tahun 1994 yaitu 0,5 x tarif tetap. Adapun keterangan yang digunakan dalam perhitungan PBB yaitu:

  • PBB = Pajak Bumi dan Bangunan
  • NJOP = Nilai jual objek pajak
  • NJKP = Nilai jual kena pajak
  • NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak

 

Contoh berikut adalah stimulasi pembayaran PBB. Suatu objek pajak NJOP nya Rp. 2000.000. Untuk mengetahui PBBnya kita harus menghitung terlebih dahulu NJKPnya yaitu:

  • 20% x Rp 2 juta = Rp 400.000

Setelah dihitung baru hitung nilai PBBnya:

  • 0,5% x Rp 400.000 = Rp. 2000

 

Apabila ada rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas tanah yang luasnya 100 meter persegi dan diketahui harga bangunan tersebut yaitu 500 ribu, sedangkan harga tanahnya yaitu 1 juta. Jadi PBB yang harus dibayar yaitu hitung dulu nilai bangunan dan tanah

  • Bangunan: 50 x 500 ribu = Rp 25 juta
  • Tanah: 100 x 1 juta = 100 juta
  • Setelah itu baru hitung NJOP dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
  • 25 juta + 100 juta =125 juta
  • Baru setelah itu bisa dihitung PBBnya:
  • NJKP: 20% x 125 juta = 25 juta
  • PBB: 0,5% x 25 juta = 125 ribu.

Leave a Reply