Cara mengubah sertifikat rumah SHGB ke SHM

Disini kita akan menjelaskan cara mengubah sertifikat rumah SHGB ke SHM dan apa saja persyaratan serta langkah yang perlu dilakukan agar dapat berjalan dengan lancar. Sebelumnya kita lihat terlebih dahulu apa perbedaan sertifikat SHM dan SHGB.

Perbedaan sertifikat SHGB dan SHM

  • Sertifikat HGB ( Status Hak guna bangunan) adalah hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas lahan tanah yang bukan miliknya, atau istilah mudahnya hanya memiliki bangunan saja sedangkan status tanah menjadi milik negara. Jangka waktunya paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun. Sertifikat SHBG hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, Badan hukum di Indonesia, Orang asing serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
  • Sertifikat SHM ( Status hak milik ) adalah hak seseorang untuk memiliki tanah berikut bangunan.

Jadi dari kedua pengertian diatas maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa sertifikat SHM itu jauh lebih baik dibanding SHGB.

 

Sertifikat SHGB bisa dihapus pemerintah

Ketika memiliki rumah dengan status SHGB maka seringkali muncul kekhawatiran karena statusnya hanya memiliki bangunan saja, sehingga ada kemungkinan kepemilikanya hilang, ini bisa jadi benar. berikut ini beberapa hal yang dapat menyebabkan sertifikat SHGB dihapus pemerintah.

  1. Jangka waktu sertifikat SHGB telah berakhir.
  2. Orang atau badan hukum yang memegang sertifikat SHGB tidak memenuhi syarat.
  3. Pemilik sertifikat melepaskan status kepemilikan sebelum jangka waktu berakhir.
  4. Tanahnya ditelantarkan atau musnah.
  5. Adanya kepentingan umum pada tanah tersebut sehingga harus didahulukan.

Makin takut kah? 🙂 tenang saja, asalkan masih menguasai tanah dan memiliki sertifikat SHGB yang masih berlaku atau habis masa berlakunya maka masih ada cara untuk merubah sertifikat SHGB menuju SHM dengan mengurus di badan pertanahan pada daerah dimana lokasi tanah tersebut berada, dan harus merupakan warga negara indonesia serta luas tanahnya tidak lebih dari 600 m2.

 

Syarat untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM

  1. Sertifikat SHGB asli yang mau dirubah menjadi SHM.
  2. Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  3. KTP, kartu keluarga atau bukti kartu identitas diri lainya.
  4. Foto kopi SPPT PBB pajak bumi dan bangunan tahun terbaru atau terakhir.
  5. Surat permohonan yang ditujukan kepada kantor pertanahan tempat kita mengurus sertifikat.
  6. Surat pernyataan bahwa tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang serta luasnya tidak melebihi dari lima ribu meter persegi.
  7. Membayar biaya yang dibutuhkan untuk memproses dokumen tersebut.

Setelah semua persyaratan tersebut lengkap maka kita bisa datang ke pejabat Notaris PPAT setempat, sekalian menanyakan barangkali ada persyaratan yang lainya. Demikian sedikit informasinya semoga berguna dan sertifikat tanah bisa segera berubah dari SHGB menuju SHM 🙂

12 Comments

  1. ilmurumah.com 22 October 2013
  2. Lilis 30 October 2013
  3. ino sebastian 18 November 2013
  4. dona 12 December 2013
    • ilmurumah.com 15 December 2013
  5. fadil 17 December 2013
    • ilmurumah.com 17 December 2013
  6. Andriyanto Teguh 29 December 2013
  7. aghatha 8 February 2014
  8. mr christian 5 April 2014
  9. kara avriellio 5 September 2014
  10. frederik 14 January 2015

Leave a Reply