Disini kita akan menjelaskan cara mengubah sertifikat rumah SHGB ke SHM dan apa saja persyaratan serta langkah yang perlu dilakukan agar dapat berjalan dengan lancar. Sebelumnya kita lihat terlebih dahulu apa perbedaan sertifikat SHM dan SHGB.
Perbedaan sertifikat SHGB dan SHM
- Sertifikat HGB ( Status Hak guna bangunan) adalah hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas lahan tanah yang bukan miliknya, atau istilah mudahnya hanya memiliki bangunan saja sedangkan status tanah menjadi milik negara. Jangka waktunya paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun. Sertifikat SHBG hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, Badan hukum di Indonesia, Orang asing serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
- Sertifikat SHM ( Status hak milik ) adalah hak seseorang untuk memiliki tanah berikut bangunan.
Jadi dari kedua pengertian diatas maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa sertifikat SHM itu jauh lebih baik dibanding SHGB.
Sertifikat SHGB bisa dihapus pemerintah
Ketika memiliki rumah dengan status SHGB maka seringkali muncul kekhawatiran karena statusnya hanya memiliki bangunan saja, sehingga ada kemungkinan kepemilikanya hilang, ini bisa jadi benar. berikut ini beberapa hal yang dapat menyebabkan sertifikat SHGB dihapus pemerintah.
- Jangka waktu sertifikat SHGB telah berakhir.
- Orang atau badan hukum yang memegang sertifikat SHGB tidak memenuhi syarat.
- Pemilik sertifikat melepaskan status kepemilikan sebelum jangka waktu berakhir.
- Tanahnya ditelantarkan atau musnah.
- Adanya kepentingan umum pada tanah tersebut sehingga harus didahulukan.
Makin takut kah? 🙂 tenang saja, asalkan masih menguasai tanah dan memiliki sertifikat SHGB yang masih berlaku atau habis masa berlakunya maka masih ada cara untuk merubah sertifikat SHGB menuju SHM dengan mengurus di badan pertanahan pada daerah dimana lokasi tanah tersebut berada, dan harus merupakan warga negara indonesia serta luas tanahnya tidak lebih dari 600 m2.
Syarat untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM
- Sertifikat SHGB asli yang mau dirubah menjadi SHM.
- Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- KTP, kartu keluarga atau bukti kartu identitas diri lainya.
- Foto kopi SPPT PBB pajak bumi dan bangunan tahun terbaru atau terakhir.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada kantor pertanahan tempat kita mengurus sertifikat.
- Surat pernyataan bahwa tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang serta luasnya tidak melebihi dari lima ribu meter persegi.
- Membayar biaya yang dibutuhkan untuk memproses dokumen tersebut.
Setelah semua persyaratan tersebut lengkap maka kita bisa datang ke pejabat Notaris PPAT setempat, sekalian menanyakan barangkali ada persyaratan yang lainya. Demikian sedikit informasinya semoga berguna dan sertifikat tanah bisa segera berubah dari SHGB menuju SHM 🙂
Coba berusaha mengejarnya terus sampai dapat, ajak tetangga yang bernasib sama agar posisi lebih kuat, jika masih belum juga diberikan maka bisa menempuh jalur hukum dengan syarat bukti transaksi jelas, semoga lekas mendapatkan sertifikat rumah bapak 🙂
Orang tua saya ingin mengubah status HGB menjadi SHM sekalian dgn balik nama yg semula atas nama orang tua saya menjadi atas nama saya.yg ingin saya tanyakan bagaimana syaratnya dan berapa biayanya.
Terima kasih atas jawabannya 🙂
saya mau bertanya, sertifikat hak milik saya sdh siap,dari pembelian rumah secara cash. tetapi Akte Jual beli nya yg saya terima hnya fotocopy.
saya minta yg asli notarisnya mengatakan sudah utk BPN.
utk hal spti ini, apa bener BPN yg pegang AJB yg asli??
dan saya pemilik yg sah hnya merima fotocopy AJB saja..
mohon jawabannya Pak…
Saya membeli rumah di perumahan makrik bekasi secara kredit 5th dan bln nov 2013 ini baru saja lunas,tp anehnya pd saat pwlunasan saya tidak mendapatkan sertifikat,langkah apa yg hrs saya lakukan? Kl lewat jalur hukum kemana saya melaporkannya
coba cek dulu apakah penjual rumahnya sudah memberikan sertifikat ke bank, seharusnya sudah karena ibu sudah melakukan akad kredit, jadi Minta sertifikatnya di bank pemberi kredit, jika tidak ada maka kemungkinan hilang, solusinya bisa minta bantuan notaris untuk membuat sertifikat baru apabila bukti-bukti kepemilikan jelas. semoga lekas mendapat sertifikat
saya ingin membuat sertifikat rumah dan tanah,sedangkan rumah dan tanah saya masih tidak mempunyai sertifikat .apa yang harus saya lakukan
Datang ke kelurahan untuk membuat akta jual beli/surat keterangan pemilik sah atas objek tanah, mendaftar PBB pajak bumi dan bangunan, datang ke notaris untuk membuat sertifikat. semoga cepat berhasil 🙂
Terimakasih atas web yang sangat membantu ini. Saya mau membeli rumah dengan status HGB atas nama penjual. Apakah saya masih bisa mengurus perubahan status HGB menjadi SHM atas nama saya. Jika bisa, apa saja persyaratannya. Terimakasih sebelumnya atas ilmu yang diberikan…salam sukses.
saya mau bertanya apakah asal hak: pemberian hak tanah negara berarti kita sudah memiliki hak penuh atas tanah?
misalnja anda ingin dengan itu ‘jadi maksud pihak kami ‘ juga ada lebaran ‘ hajna bena form “itu betul cushion tv coffee table dengan transparent dunia ‘musti digunakan ‘nah ini buat manusia jang ‘berpikir dan putus asah harus bergerak ” sih “anda banjak bener dan banga dengan tanduk tetapi. kalau itu terus pandangan leluberan ,Nih duit kami ada jumlah setelah bertranssaksi ‘ tentu itu bervariasi di ‘ bank anda “
Tanya min..
Rumah saya SHGB.. Tp rumah saya punya tanah hook dan saya beli secara cash dengan devloper.. Apakah tanah saya(hook) masih tetmasuk tanah pemerintah?
Dan jika saya ingin merubah dri shgb mnjadi shm berapa biaya yg harus saya keluarkan dengan ukuran tanah 60 m+ 20 meter tanah hook?
Saya membeli rumah dengan cara KPR, shg SHGB dipegang oleh bank. Yang saya ingin tanyakan : apakah saya boleh merenovasi rumah ? Jika SHGB di pegang oleh bank, bgmn cara untuk menaikkan status SHGB ke SHM ?