Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang/Rusak

Sertifikat rumah adalah aset yang berharga. Saat dokumen penting seperti itu hilang tentu kita menjadi panik dan cemas. Tidak hanya hilang, sertifikat tersebut juga bisa saja rusak akibat kejadian yang tak terduga. Hal-hal seperti ini tentu membuat hidup menjadi tidak tenang. Jika terjadi sesuatu yang buruk pada sertifikat, kepemilikan rumah bisa dipertanyakan jika suatu saat ada pihak lain yang ingin membeli. Sungguh merugikan diri jika sertifikat rumah hilang atau rusak. Tapi jangan khawatir bila mengalami hal seperti itu. Karena ada solusinya jika kehilangan sertifikat.

 

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah bahwa dikatakan atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jika ingin mengajukan permohonan sertifikat pengganti, hanya pihak yang tercantum dalam buku tanah yang atau pihak lain yang menjadi penerima hak berdasarkan akta PPAT. Dalam pembuatan sertifikat pengganti bisa dilakukan di Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah keterangan yang tercantum dalam pasal 59 PP 24 tahun 1997:

  • Apabila pemohon ingin mengganti sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan dibawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Sebelum melakukan penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu media harian setempat berdasarkan biaya pemohon.
  • Pihak lain bisa mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu dihitung 30 hari sejak hari pengumuman.

 

Untuk melakukan proses permohonan sertifikat pengganti di BPN ada syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Dalam lamannya Badan Pertanahan Nasional telah menjabarkan beberapa syarat berserta jangka waktu pemrosesan sertifikat pengganti, yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan kemudian ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK, serta kuas apabila dikuasakan lalu harus sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan oleh petugas loket dengan aslinya.
  • Apabila memiliki fotokopi sertifikat lebih baik dibawa.
  • Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
  • Surat bukti lapor kehilangan dari kepolisian daerah setempat.

 

Dalam formulir permohonan, pemohon harus mengisi identitas diri, letak, luas dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah bukanlah hasil sengketa dan tanpa perubahan fisik, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan izin pengumuman di surat kabar. Waktu pembuatan sertifikat pengganti ini kurang lebih 40 hari, sedangkan biaya pembuatannya untuk pendafatran adalah 50 ribu dan tidak ada keterangan simulasi biaya untuk mengurus penggantian sertifikat ini.

Leave a Reply