Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Rumah Warisan

Sertifikat rumah adalah dokumen yang penting bagi kepemilikan rumah.  Namun, ada beberapa orang yang belum paham bagaimana mengurus sertifikat tanah warisan atau hibah. Mengurus sertifikat warisan memang lebih menyulitkan karena apabila nama yang tercantum di sertifikat bukan atas nama orang tua atau keluarga melainkan penjual rumah tersebut sebelumnya. Padahal dokumen otententik yang lengkap lainnya berupa Akta Jual Beli ditandatangani oleh orang tua. Di bawah ini di jelaskan tata cara yang benar mengurusi sertifikat warisan:

 

Membuat SKW

Satu hal yang harus diubah adalah mengubah balik nama sertifikat yang sebelumnya atas nama penjual rumah. Pertama, pemohon sertifikat harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW). Di SKW diterangkan bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris dari orang tua. Surat Keterangan Waris dibuat oleh ahli waris, dan harus disaksikan oleh dua orang saksi serta adanya peran Kepala Desa tempat tinggal pewaris. Adapun syarat-syarat lainnya serta prosedur telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal No. 1 tahun 2010, biaya pembuatan balik nama sertifikat juga telah diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.

Melengkapi Persyaratan

Sebelum datang mengurus ke Kantor Badan Pertanahan Nasional di daerah masing-masing, maka sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Petugas akan memberikan formulir permohonan yang ditandatangani atas material. Isi formulir memuat identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyatan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Fotokopi identitas pemohon berupa KTP, KK, dan kuasa jika sertifikat dikuasakan, dan telah dicocokkan dengan aslinya yang dilakukan oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Surat Keterangan Waris yang sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akte Wasiat Notariel.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang akan dicocokkan oleh petugas loket dengan aslinya.
  • Menyerahkan bukti SSB (BPHTB) lalu bukti SSP/PPH agar dapat memperoleh tanah lebih dari 60 juta rupiah serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Mempersiapkan Biaya Pengurusan

Apabila segala persiapan yang telah dicantumkan di atas sudah selesai, maka tinggal membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Meskipun dmeikian, sertifikat baru bisa keluar setelah 5 hari pasca di pemrosesan. Layanan tersebut tentu ada biaya yang harus dikeluarkan tergantung dari nilai tanahnya. Misalnya pada kasus sertifikat tanah balik nama yang berada di daerah Jagakarsa, biaya pengurusannya sekitar Rp. 52, 925. Biaya tersebut berdasarkan NJOP daerah yang pada tahun ini adalah Rp 2.925.000. Untuk membiayai onggkos layanan balik nama yang NJOPnya Rp 3,5 juta sama halnya di Kecamatan Pakansari dan Cibinong. Pemohon juga akan dikenakan uang sebesar Rp. 53.500.

Leave a Reply