Disini kita akan mencoba membahas tentang cara over kredit rumah yang masih dalam status KPR melalui bantuan Notaris, sebelumnya sudah kita ketahui apa itu over kredit rumah, ya.. penjelasan singkatnya yaitu suatu proses jual beli/pengalihan hak milik rumah KPR yang belum lunas dari debitur lama kepada debitur baru. pembeli bisa saja langsung melunasi rumah ke Bank sehingga saat itu juga berhak mendapatkan sertifikat rumah yang dijadikan agunan, atau bisa juga dengan mengajukan KPR baru untuk mendapatkan rumah tersebut, tapi terkadang ada pertimbangan lain sehingga memilih untuk over kredit melalui jasa notaris. apapun pilihanya pasti ada sisi baik maupun kurang, contohnya dilihat dari segi kekuatan hukum dan kemudahan dalam mengambil sertifikat di bank ketika KPR lunas. jadi silahkan dipikirkan dengan bijak, nah.. berikut ini kurang lebih rangkaian prosesnya 🙂
Cara over kredit rumah KPR melalui Notaris
Pembeli dan penjual menghubungi notaris sambil menyebutkan maksud dan tujuan yaitu melakukan over kredit rumah KPR, perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung antara lain adalah
- Foto kopi perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR)
- Foto kopi sertifikat rumah yang disertai dengan stempel Bank.
- Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Foto kopi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah lunas.
- Foto kopi surat bukti pembayaran angsuran KPR rumah.
- Buku tabungan asli yang disertai nomor rekening untuk pembayaran angsuran.
- Data diri pembeli dan penjual, misalnya kartu tanda penduduk, surat nikah, kartu keluarga dan yang lainya.
Lalu Notaris akan membuat
- Akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah berikut bangunanya.
- Surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran yang belum lunas.
- Surat kuasa untuk mengambil sertifikat rumah ketika hutang ke Bank sudah lunas.
Lalu penjual dan pembeli datang ke Bank membawa surat-surat yang diperoleh dari notaris, dan membuat surat pemberitahuan kepada Bank pemberi KPR bahwa telah terjadi pengalihan hak dan kewajiban atas sertifikat rumah yang dijadikan agunan. jadi sejak saat itu meskipun sertifikat dan angsuran masih atas nama penjual, namun penjual sudah tidak berhak melunasi hutang atau mengambil sertifikat di Bank. cara ini tergolong aman secara hukum karena dilakukan oleh pejabat negara yang berwenang yaitu Notaris. semoga lancar dan aman dalam melakukan jual beli rumah secara over kredit 🙂
Semoga lancar dalam membeli rumah over kredit, memang benar sebaiknya lewat jasa notaris agar lebih aman secara hukum
biaya buat akte jual beli,akta kuasa rmh oper kredit di notaris
mohon info, setelah proses over kredit dengan notaris selesai apakah bank melakukan survey ulang ke pihak pembeli ?
mohon info? bagaimana setelah di over kredit kepada A, dan kemudian A meninggal? otomatis kuasa notaris gugur atau tidak berlaku.. jd untuk mengambil sertifikatnya ke BTN jalur apa yang harus ditempuh ahli waris A?
persyaratan apa saja bila mau mengambil atau meminta fotocopy sertifikat rumah dan IMB di bank BTN apabila rumah kita belum lunas
Mohon info. Saya beli rumah over kredit.. Saya mau over lagi. Gimana cara ny. Mohon info nya.
klo mau diover lg, dateng lg kenotaris dan bawa pemilik pertama, minta dibuatkan akta pembatalan over kredit yg pertama.nanti minta dibuat akta over kredit baru antra pemilik pertama dgn orang ketiga.
Apa gak bisa langsung dri pemilik ke 2 ke pemilik ke 3 kenotarisnya, tanpa melibatkan pemilik pertams,kan sudah dikuasakan ke pemilik ke 2