Cara over kredit rumah KPR melalui Notaris

Disini kita akan mencoba membahas tentang cara over kredit rumah yang masih dalam status KPR melalui bantuan  Notaris, sebelumnya sudah kita ketahui apa itu over kredit rumah, ya.. penjelasan singkatnya yaitu suatu proses jual beli/pengalihan hak milik rumah KPR yang belum lunas dari debitur lama kepada debitur baru. pembeli bisa saja langsung melunasi rumah ke Bank sehingga saat itu juga berhak mendapatkan sertifikat rumah yang dijadikan agunan, atau bisa juga dengan mengajukan KPR baru untuk mendapatkan rumah tersebut, tapi terkadang ada pertimbangan lain sehingga memilih untuk over kredit melalui jasa notaris. apapun pilihanya pasti ada sisi baik maupun kurang, contohnya dilihat dari segi kekuatan hukum dan kemudahan dalam mengambil sertifikat di bank ketika KPR lunas. jadi silahkan dipikirkan dengan bijak, nah.. berikut ini kurang lebih rangkaian prosesnya 🙂

 

Cara over kredit rumah KPR melalui Notaris

Pembeli dan penjual menghubungi notaris sambil menyebutkan maksud dan tujuan yaitu melakukan over kredit rumah KPR, perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung antara lain adalah

  1. Foto kopi perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR)
  2. Foto kopi sertifikat rumah yang disertai dengan stempel Bank.
  3. Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  4. Foto kopi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah lunas.
  5. Foto kopi surat bukti pembayaran angsuran KPR rumah.
  6. Buku tabungan asli yang disertai nomor rekening untuk pembayaran angsuran.
  7. Data diri pembeli dan penjual, misalnya kartu tanda penduduk, surat nikah, kartu keluarga dan yang lainya.

Lalu Notaris akan membuat

  1. Akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah berikut bangunanya.
  2. Surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran yang belum lunas.
  3. Surat kuasa untuk mengambil sertifikat rumah ketika hutang ke Bank sudah lunas.

over kredit rumah

Lalu penjual dan pembeli datang ke Bank membawa surat-surat yang diperoleh dari notaris, dan membuat surat pemberitahuan kepada Bank pemberi KPR bahwa telah terjadi pengalihan hak dan kewajiban atas sertifikat rumah yang dijadikan agunan. jadi sejak saat itu meskipun sertifikat dan angsuran masih atas nama penjual, namun penjual sudah tidak berhak melunasi hutang atau mengambil sertifikat di Bank. cara ini tergolong aman secara hukum karena dilakukan oleh pejabat negara yang berwenang yaitu Notaris. semoga lancar dan aman dalam melakukan jual beli rumah secara over kredit 🙂

8 Comments

  1. jOKO 1 February 2014
  2. indra widiyanarko 12 April 2014
  3. saputro 12 September 2014
  4. Elfina 16 June 2016
  5. widy noer saputra 21 July 2016
  6. Salmudianto 30 July 2016
    • suwandi 12 October 2016
  7. Sardi 3 March 2017

Leave a Reply