Memiliki rumah idaman dengan biaya terjangkau merupakan dua hal yang terlihat indah ketika sedang membayangkan untuk mempunyai rumah idaman namun masih memilki dana terbatas untuk mewujudkanya, bagi pihak pengembang perumahan hal ini dilihat sebagai peluang yang diperlukan upaya-upaya khusus sehingga apa yang diinginkan calon pemilik rumah dapat tercapai, sehingga munculah cara pembelian rumah dengan system kredit pemilikan rumah yang biasa disingkat dengan KPR.
Berbagai tipe perumahan dikelompokan dengan berdasarkan luas bangunan dan luas tanah yang ditawarkan misalnya Rumah tipe 36/60 yang berarti rumah tersebut mempunyai luas bangunan 36 meter persegi dengan luas tanah 60 meter persegi.
Berapa harga rumah tipe 36/60 diperumahan?
Untuk mengetahui beraga harga rumah yang akan kita beli maka dapat dilihat berbagai hal mengenai rumah tersebut yang akan mempengaruhi harga bangunan antara lain:
- Dimana lokasi rumah berada? Rumah dikota pada lokasi yang strategis tentu mempunyai harga yang lebih mahal jika dibanding dengan perumahan yang berlokasi jauh dari pusat kota.
- Bagaimana model rumahnya? Model rumah sederhana tentu akan ditawarkan dengan harga lebih murah dibanding model rumah dengan detail yang sulit dalam pembuatanya hal ini sejalan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membangun rumah tersebut.
- Siapa pengembang perumahanya apakah baik hati dengan menawarkan rumah dengan keuntungan sedikit demi kepuasan pelanggan atau pengembang perumahan yang mencoba meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan mengabaikan aspek kualitas rumah maupun selera konsumen.
- Apakah ada sisa tanah yang ditawarkan? Misalnya pada rumah pojok atau hook aka nada biaya tambahan untuk pembelian sisa luas tanah yang melebihi 60 meter persegi, hal ini tentu akan menambah harga rumah tipe 36 standar.
- Dan lain lain.
Menghitung perkiraan harga rumah
Rumah tipe 36 = 36 m2 dengan Harga bangunan per meter persegi kurang lebih Rp.1.000.000,00
Maka harga rumah = 36m2 x Rp 1.000.000,00 =Rp.36.000.000,00
Tanah luas 60m2 dengan harga tanah per meter persegi kurang lebih Rp.500.000,00
Maka harga tanah = 60m2 x Rp.500.000,00 = Rp.30.000.000,00
Jadi harga rumah tipe 36/60 adalah harga rumah+harga tanah = Rp. 36.000.000,00 + Rp.30.000.000,00 = Rp.66.000.000,00
Membeli rumah tipe 36 dengan cara KPR
Jika membeli rumah dengan harga kontan 66 juta maka pembelian dengan cara KPR akan lebih mahal menjadi sekitar Rp.75.000.000,00
Uang muka minimal 20% x 75juta = lima belas juta rupiah , sedangkan sisa 60 juta dibayar dengan system angsuran yang dapat dipilih dari mulai masa angsur 8 tahun sampai dengan 15 tahun.
Jika kita mengambil selama 15 tahun/180 bulan maka besarnya angsuran adalah Rp.60jt/180 bulan = Rp.333.333,00 per bulan
Jadi rumah tipe 36/60 tersebut dapat kita miliki dengan membayar uang muka sebesar Rp.14.000.000,00 angsuran sebesar Rp.333.333,00 perbulan selama 15 tahun.
Maaf,
Saya rasa ada kesalahan hitung.
36 x 1,5 jt = 56 jt.
Ralat,
54 juta.
Itu perhitungan dengan bunga berapa dan pada tahun berapa ?
Soalnya rumah yang saya ambil (36/60) awal 2012 ini dengan KPR 63 jt, selama 12 th cicilan perbulan Rp.699.000 dngn bunga KPR 7.25 %
Koq selisihnya jauh sekali ???
Didaerah mana tu 63jt???
Mhon infonya..trims
ngak ada harga bangunan per 1m2 =Rp. 1 jt, itu tahun berapa….. sekarang Rp. 2,5 jt/m2
saya beli dgn over kredit rmh dgn tipe 39 luas tanah 72m3 kok harga 202 jt tp kok dicicilnya 25 thn cicilannya 2.410.000 setiap bulan mengikuti suku bunga apakah ini mahal dan apakah ini logika trims mhn jwaban
itu harga kpr jaman majapahit. eh jaman itu blm ada kpr ya. hmmmm ngitung dari mana cos. jaman sekarang 2015 angsuran 15 th per bln sdh 839 rb dengan type 36/66. uang muka + jumlah jambleh 17,5 jt. NI… SEDANGKAN INDONESIA SUDAH MERDEKA 70 TAHUN. BINGUNG DEH ANGGOTA DEWAN PADA BERANTEM, RAKYAT KITA BANYAK KE LUAR NEGERI CARI DUIT, BUAT BELI RUMAH YANG KONON KATANYA M U R A H ! PIKIR KATA CAK LONTONG.
DAN KRP BTN 104.500.000,-