Jenis Sertifikat Rumah yang Wajib Diketahui

Ketika seseorang menempati sebuah bangunan atau rumah, tentu ada penanda bahwa ia adalah pemilik asli dari rumah tersebut. Bukan semata-mata berdasarkan warisan, tradisi turun temurun atau pengakuan tanpa adanya tulisan tangan yang dianggap sah. Setiap pemilik rumah membutuhkan dokumen yang dianggap sah yaitu sertifikat. Sertifikat merupakan dokumen yang diakui berdasarkan hukum yang telah di tetapkan di Indonesia. Setiap sertifikat itu memiliki tipe yang berbeda sesuai dengan tipe bangunan dan kepemilikannya. Oleh krena itu, sebelum membeli bangunan kenali terlebih dahulu jenis sertifikat agar tidak ada kesalahpahaman atas kepemilikan properti.

 

Dengan mengetahui jenis sertifikat, bisa meminimalisir jika suatu saat mendapatkan dokumen yang di sampulnya terdapat tulisan sertifikat, pemilik bisa langsung tahu jenis sertifikat tersebut. Jenis sertifikat sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960. Berikut adalah penjelasannya:

contoh sertifikat rumah

contoh sertifikat rumah

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan sertifikat yang menjelaskan tentang hak penuh atas kepemilikam tanah dan bangunan pada pemilik sertifikat. SHM merupakan sertifikat terkuat dibanding yang lainnya. Seritifkat jenis ini melegitimasi satu kepemilikan tanpa adanya kepemilikan orang lain tanpa batasan waktu. Hanya WNI yang berhak memiliki sertifikat tersebut sedangkan WNA tidak diperkenankan. Nama yang sudah tertera pada SHM merupakan pemilik sah dari yang dijelaskan pada SHM. SHM bisa diwariskan kepada keluarga, bisa digunakan sebagai alat bukti yang cukup kuat, serta sebagai pengajuan pinjaman kredit di bank.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat ini merupakan sertifikat untuk menjelaskan bahwa lahan adalah milik negara. Meski sertifikat ini menjelaskan tentang lahan namun pemilik boleh mendirikan bangunan di atasnya. SHGB biasanya ada pada developer pembangunan perumahan, apartemen, pasar dan gedung perkantoran. SHGB berbeda dengan SHM karena memiliki batas waktu sekitar 20-30 tahun. Pemilik bisa memperpanjang kembali jika masa berlaku habis. Apabila sertifikat tidak diperpanjang maka hak tanah dikembalikan kepada negara.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sesuai dengan namanya, jenis sertifikat ini khusus untuk pemilik rumah susun. Sertifikat SHGB digunakan untuk membangun rumah susun, kemudian ketika rumah susun ditempati oleh konsumen maka pemilik rumah akan mendapatkan SHSRS. Bisa dibilang bangunan tersebut merupakan kepemilikan bersama.  SHSRS tidak bisa digunakan untuk agunan di bank. Sekalipun batas waktu dan hak diperpanjang sama seperti SHGB.

Girik

Girik adalah tanda bukti atas pembayaran pajak suatu lahan. Biasanya girik disebut dengan istilah petok atau tanah adat. Pada dasarnya girik tak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun apabila pemilik girik juga memiliki akta jual beli dan surat warisan kepemilikan lahan maka hukumnya menjadi kuat. Beberapa ahli juga mengatakan bahwa girik tidak termasuk bagian dari sertifikat tanah.

Leave a Reply