Kenapa Wajib Pakai Notaris saat Membuat Sertifikat

Dalam pembuatan sertifkat tanah sering kali membutuhkan peran notaris di dalamnya. Notaris merupakan salah satu pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik termasuk semua perjanjian, perbuatan, dan penetapan sepanjang perbuatan akta. Untuk dapat melakukan perbuatan hukum dengan cara jual beli, hibah dan tukar menukar lainnya maka diperlukan kekuatan pembuktian yang sah dan harus dilakukan di depan pejabat umum yaitu Notaris atau PPAT. Pembuatan akta otentik dengan peralihan hak atas tanah notaris berwenang ketika ada sebab-sebab lain yang membenarkan notaris tentang hak atas tanah. Salah satunya akta pelepasan hak dengan ganti rugi.

 

Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004 mengenai jabatan notaris. Di dalamnya menjelaskan bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta tanah. Bahkan, peran notaris dalam pembuatan akta tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat berdasarkan pada undang-undang. Pada umumnya, pembuatan akta tanah memang dibuat oleh PPAT. Wewenang notaris dalam pembuatannya pun berbeda dengan wewenang dari PPAT. Meskipun demikian Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan akta yang sudah termuat di Undang-undang sedangkan PPAT hanya ada melalui Peraturan Pemerintah. Realitanya, dalam pembuatan akta tanah, notaris masih belum diijinkan untuk membuat sertifikat jika belum lulus ujian dan diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Oleh sebab itu, jika ada notaris yang belum diangkat menjadi PPAT maka kewenangan yang dimiliki hanya sebatas melakukan pembuatan Perjanjian Akad kredit, serta dijaminkan oleh Debitur yang akan menjaminkan akta tanah sebagai jaminan Penerima Fasilitas kredit dari Bank.

 

Pada dasarnya, hukum sertifikat tanah yang dibuat oleh notaris adalah sah. Selain itu, dasar hukumnya yang mengikat sebagai akta otentik, karena akta tanah yang dibuat Notaris sudah memenuhi unsur sebagai akta otentik dan dalam UU jabatan Notaris, ada wewenang notaris dalam pembuatannya. Jika dilihat dari produk Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berbentuk akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi wewenang untuk mengkonstantir suatu perbuatan hukum hak atas tanah antara pihak ke dalam akta yaitu merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Apabila notaris tidak merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah maka ia tidak memiliki kompetensi dala melakukan pembuatan perjanjian pemindahan hak atas tanah. Jika akta telah dibuat oleh Notaris, maka akta tanah tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pendaftaran tanah di BPN. Hal ini berdasarkan dari konsideran UUJN, disebutkan bahwa notaris bukan lah partner kerja dari BPN dalam urusan pertanahan. Tentu hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang ada di dalam konsideran PP No. 37 Tahun 1998 mengenai PPAT yang telah ditegaskan bahwa partner kerja dari BPN dalam bidang pertanahan adalah PPAT.

Leave a Reply