Macam-macam dokumen syarat KPR Rumah

Dalam mengajukan kredit kepemilikan rumah kepada pihak Bank di Indonesia dibutuhkan macam-macam dokumen syarat KPR sebagai bahan pertimbangan dan jaminan perbankan untuk menganalisa dan memutuskan apakah pemohon layak untuk mendapatkan fasilitas KPR rumah. Inti dari semua dokumen persyaratan KPR tersebut adalah adanya kepastian jaminan pada pihak Bank untuk dapat memperoleh keuntungan, debitur mampu membayar cicilan sampai dengan lunas, jika debitur tidak membayar maka agunan rumah akan disita oleh Bank untuk dijual lelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutang, jika terjadi kematian atau kebakaran maka sisa angsuran ditanggung pihak asuransi. Dokumen syarat KPR rumah di Indonesia secara umum yaitu

 

Dokumen dan syarat KPR Rumah

Jika belum menikah

  1. Foto kopi KTP pemohon.
  2. Foto kopi kartu keluarga.
  3. Usia tidak melebihi dari 50 tahun.
  4. Dokumen agunan rumah berupa sertifikat tanah dan rumah (SHGB / SHM), Pajak bumi dan bangunan (PBB), izin mendirikan bangunan (IMB).
  5. Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  6. Materai 6000.
  7. Tanda tangan pemohon dan mengisi formulir yang disediakan Bank.

Jika sudah menikah maka ditambah dengan persyaratan sebagai berikut

  1. Surat Nikah atau surat cerai.
  2. Foto kopi KTP pasangan.
  3. Pas foto pasangan.
  4. Tanda tangan pasangan pada formulir pengajuan.
  5. Pasangan hadir saat akad kredit KPR.

Jika warga negara keturunan maka melampirkan

  1. Surat keterangan warga negara indonesia (WNI).

Jika berstatus sebagai karyawan maka menambahkan

  1. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir.
  2. SK pengangkatan, atau surat keterangan sebagai pegawai tetap
  3. Foto kopi buku atau rekening koran tabungan yang memperlihatkan data 3 bulan terakhir.

Jika berstatus sebagai wiraswasta, pengusaha atau profesional maka menambahkan dokumen

  1. Surat izin usaha perdagangan (SIUP.
  2. Surat izin lain sesuai profesi misalnya surat izin praktek dokter.
  3. Tanda daftar perusahaan (TDP).
  4. Foto kopi akta pendirian perusahaan.
  5. Bukti keluar masuk transaksi keuangan usaha.
  6. Buku tabungan usaha.

 

Demikian informasi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR rumah ini, saran dari rumahbangun sebaiknya menggunakan fasilitas KPR ini jika benar-benar terpaksa karena akan ada nilai bunga yang jumlahnya cukup besar, pertimbangkan untuk mencari pinjaman tanpa bunga terlebih dahulu entah itu ke keluarga, saudara, teman-teman atau yang lainya. semoga bermanfaat dan memudahkan dalam mendapatkan rumah idaman keluarga 🙂

Leave a Reply