Membangun Rumah? Kapan Sertifikat Rumah Dibuat

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang harus dimiliki bagi setiap orang yang hendak membeli rumah atau membangun rumah. Memiliki sertifikat tanah menandakan bahwa rumah atau tanah tersebut berada dalam hak kepemilikan pemilik sertifikat. Hal ini sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Adapun sertifikat rumah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah masing-masing. Di dalam isi sertifikat terdapat data yuridis dan data fisik seperti kepemilikan, data pemilik, luas serta batas-batas. Ada pula surat ukur yang mencakup ukuran luas tanah.

 

Namun, dalam kepengurusan sertifikat tanah, kita tidak bisa langsung membuat sertifikat saat rumah dibangun. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui jika ingin membuat sertifikat tanah. Pertama kali yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran tanah ke BPN. Setelah mendaftar, pemohon akan diberikan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Pemberian Tanah. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi seperti fotokopi akta jual beli lahan yang dibuat oleh Notaris PPAT, fotokopi identitas KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan oleh petugas BPN, melampirkan bukti PPh sesuai dengan ketentuan, melampirkan keterangan letak dan penggunaan tanah, pernyataan bahwa tanah bukan tanah sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Apabila dokumen sudah lengkap maka petugas BPN aka mengukur tanah untuk melakukan penilaian atau verifikasi mencocokkan hasil pengukuran dengan dokumen yang dilampirkan dalam formulir pengajuan. Pemeriksaan tanah tidak hanya dilakukan oleh BPN namun juga kantor kelurahan atau desa. Adapun petugas pemeriksa tanah ini dibagi menjadi dua, panitia A untuk tanah dengan skala yang kecil, sedangkan panitia B untuk tanah dengan skala yang besar. Jika panitia pemeriksa sudah menyatakan bahwa lahan dan dokumen sesuai maka Surat Keputusan atas hak pemberian tanah bisa diterbitkan.

Pengesahan SK hak ini juga tergantung luas tanahnya. Jika tanah luasnya kecil maka pengesahan cukup dilakukan oleh kepala kantor. Sedangkan tanah yang luasnya sedang dilakukan oleh Kakanwil. Apabila luasnya besar maka yang mengesahkan adalah Kepala BPN atau Menteri ATR. SK Hak Atas Tanah yang selesai ditandatangani akan langsung dikembalikan ke kantor pertanahan yang berada di tingkat kabupaten/kota. SK yang sudah selesai ini bisa dijadikan syarat dalam pembuatan sertifikat tanah.

 

Dalam pembuatan Sertifikat Tanah ada syarat tambahan yang harus dipenuhi yaitu pemohon harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) ke dinas pendapatan daerah. Bukti pembayaran BPHTB akan digunakan sebagai syarat penerbitan sertifikat. Setelah itu tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat tanah. Waktu pembuatan yang sudah dijanjikan yaitu sekitar 98 hari tergantung dari kelengkapan syarat-syarat dokumen pembuatan sertifikat.

Leave a Reply