Meninggal saat masih KPR rumah tapi asuransi pailit

Ini ada sebuah kasus dimana seseorang meninggal dunia saat masih terdaftar sebagai debitur KPR rumah, saat akad kredit KPR telah didaftarkan sebagai peserta asuransi jiwa sehingga ketika meninggal maka secara otomatis sisa hutang menjadi lunas karena telah ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa, tentunya juga ada macam-macam persyaratan seperti kematian yang wajar atau tidak dibuat-buat dan berbagai syarat lainya yang tertulis dalam dokumen polis asuransi. Nah, permasalahanya adalah ketika perusahaan asuransi tersebut ternyata dinyatakan pailit oleh negara sehingga secara hukum dinyatakan tidak mampu membayar kewajibanya maka ada masalah dipihak debitur. meskipun undang-undang tidak secara mudah menyatakan bahwa sebuah perusahaan diputus pailit namun ternyata tetap saja ada kejadian seperti ini. contohnya kita lihat pada sebuah kasus yang ditanyakan rekan kita ini.

 

Gerry  = Ayah saya meninggal 7maret 2013, kpr  rumah tersisa hingga 2015 kepada salah satu bank di Indonesia. Tetapi ayah saya telah membayar asuransi jiwa full / lunas di awal memulai kpr kepada perusahaan Asuransi jiwa yang telah ditunjuk oleh pihak bank tersebut. Kalau melihat kondisi ini berarti secara otomatis kredit rumah ayah saya seharusnya dinyatakan lunas dan sertifikat dikembalikan ke pihak ahli waris. Tetapi ternyata perusahaan asuransi jiwa yang telah ditunjuk oleh bank tersebut diputuskan pailit desember 2012 oleh menkeu. Dan sekarang sertifikat rumah tetap ditahan oleh pihak bank. Apa yang harus saya lakukan. Siapa yang harus bertanggung jawab? Mohon info nya. Terima kasih

 

Mari kita coba berikan penjelasan

Tindakan yang perlu dilakukan oleh ahli waris ketika debitur KPR meninggal yaitu meminta surat kematian secepat mungkin ke instasi kelurahan setempat dan surat dari kepolisian yang menjelaskan tentang kematian wajar. menyiapkan dokumen KPR dan data ahli waris lalu mengajukan klaim ke Bank atau perusahaan asuransi secara langsung. jika prosesnya lancar maka secara otomatis hutang KPR lunas atau dibayarkan sekian persen sesuai kesepakatan awal asuransi jiwa. mengenai masalah perusahaan asuransi dinyatakan pailit terus terang penulis belum tahu dan tidak bisa menjawab, untuk itu bagi rekan-rekan yang kebetulan tahu atau punya pengalaman serupa maka diucapkan banyak terimakasih jika bersedia berbagi informasi disini, semoga bermanfaat bagi penanya sekaligus seluruh pembaca yang punya masalah sama

One Response

  1. setyo budi utomo 28 August 2014

Leave a Reply