Modus Pemalsuan Sertifikat Rumah

Saat ini modus sindikat pemalsuan sertifikat tanah atau rumah sering kali terjadi dengan cara berpura-pura menjadi pembeli tanah atau rumah. Pelaku akan berpura-pura meminjam sertifikat asli kepada pemilik dengan modus ingin mengecek keasliannya. Setelah diberikan, pelaku akan menyalinnya untuk dipalsukan. Pelaku juga akan mempelajari isi dokumen seperti bentuk tanda tangan beserta cap BPN yang tertera pada sertifikat tanah. Agar hal tersebut tidak terjadi sebaiknya jangan mudah memberikan sertifikat rumah kepada calon pembeli. Apabila hal itu harus dilakukan, sebaiknya minta uang DP terlebih dahulu kepada calon pembeli karena jika ia memang berminat terhadap rumah tersebut maka ia bersedia membayar DP.

 

Selain itu modus pemalsuan sertifikat juga sering terjadi saat kita akan membeli rumah baru. Selain melihat aspek, legalitas rumah juga harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Lebih baik mengajak seseorang yang ahli dalam memeriksa surat-surat izin bangunan untuk mengecek apakah surat tersebut legal atau tidak. Karena bisa jadi modus baru pemalsuan dokumen surat yaitu surat rumah tersebut ternyata sedang disita oleh pihak bank. Untuk menyakinkan pembeli tentang kepemilkan rumah maka pelaku memalsukan sertifikat tersebut. Hal ini bisa menyebabkan masalah di kemudian hari.

Sertifikat tanah yang merupakan produk resmi dari Badan Pertanahan Nasional dalam setiap pengeluarannya terdapat tanda atau ciri khas yang sulit untuk dipalsukan. Kerahasiaan dan keaslian dari dokumen resmi BPN ini telah dijaga kualitas melalui pengaman khusus yang ada di dalam dokumen tersebut. Pengamanannya sendiri berupa kertas khusus, penggunaan tinta khusus, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi kejahatan pemalsuan sertifikat tanah. Biasanya jika ada dokumen yang dicurigai diduga palsu, maka dapat dianalisa dengan cara membandingkannya dengan dokumen asli yang sudah memiliki standar pengamanan tersebut.

 

Kasus pemalsuan sertifikat dilatar belakangi banyak hal. Pelaku pemalsuan sering menggunakan sertifikat palsu untuk membuat surat balik nama ke pihak BPN. Dalam hal ini terlihat bahwa seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli dengan pemilik lama. Selain itu, modus pemalsuan juga bisa dilakukan untuk keperluan jaminan kepada pihak Bank, untuk melakukan peminjaman uang dan kredit. Sebagai pembeli tanah juga bisa ditipu bahwa sertifikat itu asli yang dapat berujung pada sengketa tanah dengan pemilik tanah yang sah. Oleh karena itu berhati-hatilah saat melakukan transaksi jual beli atau pun ingin membeli properti. Teliti kembali dokumen dan sertifikat tanah sebelum melakukan proses transaksi. Terkadang korban tidak teliti saat memeriksa dokumen ketika proses transaksi. Penting sekali untuk mengkonfrimasi keaslian sertifikat tersebut pada BPN selaku instansi yang mengeluarkannya agar memperkecil kemungkinan terjadi tindak kejahatan berupa pemalsuan sertifikat tanah.

Leave a Reply