Perbedaan KPR rumah bekas dan baru

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu produk pembiayaan untuk mebeli rumah dengan kisaran pembayaran hingga 90%. Saat ini KPR hanya disediakan oleh pihak perbankan karena biasanya pengembangan bisnis ini telah bekerja sama dengan pihak bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Memang KPR bukanlah hal yang asing bagi kebanyakan orang karena sudah banyak orang yang menggunakan layanan ini untuk membeli sebuah rumah.

 

KPR dapat digunakan untuk membeli rumah baru ataupun bekas. Namun ada perbedaan-perbedaan ketika membeli rumah baru dan bekas dengan menggunakan KPR. Berikut ini adalah beberapa macam perbedaannya, antara lain:

Proses pengurusan KPR

Terdapat perbedaan syarat yang diajukan jika ingin melakukan KPR rumah baru yaitu dengan menyiapkan KTP, slip gaji dan juga surat keterangan kerja. Setelah itu maka pihak developer (perusahaan) akan memberikan salinan berupa sertifikat tanah, surat tanda jadi transaksi serta surat ijin mendirikan bangunan. Setelah syarat tersebut sudah lengkap maka Anda dapat mengurus KPR ke pihak bank yang terkait.

Berbeda dengan KPR rumah baru, jika KRP rumah bekas maka Anda cukup meminta salina surat-surat rumah kepada sang pemilik rumah terdahulu kemudian sudah dapat pergi ke bank terkait untuk mengurus atau mengajukan KPR bahkan Anda dapat mengikutsertakan pemiliki rumah terdahulu untuk pergi bersama-sama ke bank tersebut guna meyakinkan pihak bank.

Harga

Harga atau biaya yang dikeluarkan pun mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Jika KPR rumah baru biasanya akan dikenakan biaya yang lebih mahal karena kondisi rumah yang baru, bagus dan belum pernah di tempati oleh siapapun sehingga kualitasnya masih terjaga dengan sangat baik.

Berbeda dengan KPR rumah bekas yang tentu harganya jauh lebih murah karena kualitas dan kondisinya tidak sebagus rumah baru. Selain itu, rumah tersebut sudah pernah di tempati oleh orang maka kondisinya pun tidak sebagus dahulu sebelum di tempati.

Desain

Jika KPR rumah baru pastinya Anda akan disuguhkan dengan desain-desain terbaru yang masih up to date karena rumah tersebut merupakan rumah modern yang memiliki keindahan tersendiri.

Lain halnya dengan KPR rumah bekas maka desain rumah tersebut terbilang sebagai desain yang sudah ketinggalan jaman karena tidak mengikuti perkembangan desain masa kini.

Pembayaran uang muka

Melakukan KPR rumah baru ataupun bekas pastinya memerlukan uang muka yang biasanya disebut sebagai Down Payment (DP) tanda jadi transaksi. Dalam KPR rumah baru maka DP dapat dibayarkan setelah Anda tanda tangan kredit kepada pihak bank dan kemudian dibayarkan kepada pihak bank.

 

Jika KPR rumah bekas maka DP harus langsung dbayarkan ke bank. Bahkan nyatanya sangat jarang penjual rumah bekas yang memberikan layanan DP secara cicilan. Kebanyakan dari penjual meminta uang tunai karena membutuhkan uang tersebut secepatnya tanpa harus berurusan dengan pihak bank.

Perbedaan-perbedaan tersebut harus Anda ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan KPR rumah baru atau bekas. Perbedaan tersebut juga dapat membantu Anda untuk memutuskan KPR manakah yang nantinya Anda pilih.

Leave a Reply