Perbedaan Sertifikat Rumah dengan Bangunan Umum Lain

Setiap orang yang akan mendiami rumah atau bangunan tentu wajib memiliki sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti otentik atas kepemilkan tanah. Tentu ada bermacam-macam sertifikat sesuai dengan bangunannya antara lain SHM, SHGB, dan SHGU. Jenis sertifikat yang terkuat adalah SHM. SHM merupakan hak turun temurun, terpenuh yang dimiliki oleh pihak pemegang tanah. SHM juga memiliki fungsi yang bisa dijualbelikan untuk dijadikan agunan hutang. Dalam hal ini hanya Warga Negara Indonesia yang bisa memegang dan memiliki SHM.

 

Meskipun SHM merupakan jenis yang terkuat diantara sertifikat lainnya namun sertifikat ini masih bisa dicabut atau hilang apabila tanah yang bersangkutan berhubungan dengan kepentingan negara, dimiliki oleh warga negara asing, ditelantarkan hingga pemiliknya menyerahkan secara sukarela kepada negara. Meski begitu keunggulan SHM dibandingkan sertifikat lainnya yaitu tak memiliki batas waktu. Berbeda dengan SHGB yang memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. SHGB ini memiliki tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah dan menjadi hak guna bangunan berdasarkan penetapan pemerintah. Jika tanah milik juga bisa menjadi HGB jika ada perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang memperoleh HGB.

Selain itu adapula Hak Guna Usaha yang merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hak ini juga memiliki jangka waktu paling lama 25 tahun yang meliputi pertanian, perikanan, dan peternakan. Biasanya lahan yang diberikan pada hak ini sekitar 5 hektar. Apabila luasnya lebih dari 25 hektar maka sebaiknya menggunakan mekanisme investasi modal yang layak dan sebaikanya disesuaikan dengan perkembangan zaman. Apabila ada perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama maka hak guna usaha bisa diberikan untuk waktu paling 35 tahun. Pemegang hak bisa memohon perpanjangan  menjadi 25 tahun.

 

Adapula hak pakai yang merupakan hak untuk menggunakan hasil milik negara atau milik orang lain. Hak ini memberikan wewenang dan kewajiban yang sudah ada pada keputusan oleh pejabat yang berwenang memberikan keputusan atau dalam perjanjian dengan pemiliknya. Bukan soal sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah selama tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan. Hak ini memiliki jangka waktu tertentu atau bisa dikatakan selama tanahnya digunakan untuk keperluan berbagai hal. Adapun hak pakai tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan hal-hal yang bersifat pemerasan. Berbeda dengan SHM dan SHGB hak ini tidak hanya bisa digunakan oleh warga negara Indonesia namun juga orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

Dilihat dari semua jenis sertifikat, SHM lah yang paling menguntungkan dan berharga. SHM memiliki hak kepemilikan yang bisa digunakan seumur hidup, syarat-syaratnya pun tidak merepotkan, bahkan bisa diserahkan kepada anak cucu kita kelak.

Leave a Reply