Persiapan membuat perumahan

Pada tahap awal menjalankan roda bisnis properti khususnya sebagai pengembang perumahan maka kita lakukan beberapa kegiatan persiapan dengan semaksimal mungkin agar usaha yang dijalani nantinya dapat berjalan dengan lancar tanpa halangan berarti, serta mampu memberikan keuntungan maksimal, nah.. disini kita akan membahas secara khusus tentang cara persiapan membuat perumahan barangkali dapat menjadi sedikit pencerah bagi yang belum tahu dan sekaligus mejadi sarana berbagi ilmu bagi yang sudah berpengalaman dalam bidang ini, o.k langsung saja kita mulai membuat daftar kegiatan yang seringkali dilakukan pada tahap awal membangun perumahan.

 

Persiapan membuat perumahan

  1. Menyiapkan lahan / lokasi tanah yang akan dirubah menjadi perumahan, apakah mau membeli secara mandiri atau mencari Tuan tanah yang bersedia untuk diajak kerjasama dengan sistem bagi hasil dari keuntungan bisnis perumahan.
  2. Melakukan penyelidikan lokasi tanah, setelah lokasinya tanahnya didapat maka dilakukan penyelidikan dari mulai pekerjaan pengukuran, pembuatan data-tanah dan hal-hal lain yang nantinya mendukung kelancaran usaha.
  3. Memeriksa surat tanah, apakah sertifikatnya sudah sah secara hukup , jika belum maka perlu diurus sertifikatnya terlebih dahulu sampai tuntas.
  4. Membuat site plan / masterplan perumahan, dari sini dapat dilihat berapa total unit rumah yang akan dibangun dan bagaimana perletakanya.
  5. Memecah sertifikat per kapling tanah.
  6. Mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB) dan melunai pembayaranya.
  7. Mengurus perizinan izin mendirikan bangunan (IMB).
  8. Melakukan pembersihan lokasi, dibuat seakan-akan lokasinya sudah siap untuk dibangun rumah.
  9. Melakukan promosi perumahan untuk mendapatkan pembeli, membuat spanduk, memasang iklan di media cetak maupun internet, serta upaya lain yang dilakukan untuk memperkenalkan rumah yang akan dijual sehingga bisa mendapatkan pembeli.

 

Jadi pada masa persiapan membuat perumahan ini kita belum membangun rumah, lokasi yang akan dibangun rumah sudah siap dan seluruh perizinan sudah lengkap tapi membangunya nanti kalau sudah ada yang membeli rumah, jadi biaya pembangunan bisa menggunakan uang muka pembeli dengan sistem KPR atau tunai, selamat belajar cara menjadi developer perumahan semoga lekas menjadi pengusaha properti yang sukses 🙂

Leave a Reply