Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

Sertifikat adalah dokumen yang penting dalam kepengurusan kepemilikan rumah dan tanah. Namun dalam proses membeli rumah bekas dengan membeli rumah baru tentu tidak sama. Jika dalam proses membeli rumah baru pihak pengembang akan mengurusi segalanya, tidak dengan rumah bekas. Sebagai pembeli segala hal akan dirurusi sendiri, termasuk dalam hal balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya tertera atas nama penjual. Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

SHM merupakan dokumen kepemilikan paling kuat atas lahan sebab tak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan dimiliki oleh pihak lain. Status SHM juga tidak ada batas waktunya. Jenis sertifikat ini bisa menjadi alat yang valid dalam melakukan transaksi jual beli rumah bahkan ketika ada kepentingan penjaminan pembiayaan perbankan. Apabila penjual rumah adalah kerabat, balik nama sertifikat ini tidak perlu dilakukan. Apalagi jika calon pemilik rumah sudah memegang bukti otentik lain brupa AJB (Akta Jual Beli). Namun untuk berjaga-jaga jika ada masalah di kemudian hari, sebaiknya proses balik nama ini dilakukan selepas waktu akad.

 

Dalam proses balik nama ada alur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah panduan dalam mengurus balik nama sertifikat rumah:

  • Sebelumnya penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses penandatangan ini harus ditanda tangani oleh penjual, pembeli, PPAT dan saksi. Karena jika kurang maka balik nama sertifikat rumah tidak bisa dilakukan.
  • Penjual harus sudah melunasi pajak penghasilan (PPh), sedangkan pembeli harus sudah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika pembayara belum lunas, maka proses balik nama sertifikat rumah tidak bisa dilakukan.
  • Untuk pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifkat pada PPAT yang ditunjuk. Agar bisa memperoleh jasa pelayanan yang maksimal, maka sebaiknya penjual dan pembeli membayar jasa PPAT di muka. Hal ini agar saat proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya lagi sehingga tinggal mengambil sertifikat yang telah baik nama.
  • Kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi pembeli harus menyertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotocopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh serta bukti pelunasan BPHTB. Dalam proses balik nama yang akan diserahkan pada BPN adalah sertifikat aslinya beserta salinan akta jual beli.
  • Prosedur pembuatan balin nama sertifikat ini pada umumnya kurang lebih 2 minggu. Namun kenyataannya ada yang selesai 1 sampai 2 bulan. Hal tersebut dikarenakan kantor PPAT biasanya mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Leave a Reply