Strategi Menjual Rumah Kondisi Masih KPR

Rumah merupakan tempat yang sangat penting untuk menjadi tempat tinggal setiap orang. Hal tersebut membuat setiap orang berlomba-lomba untuk membuat rumah idaman yang sesuai dengan keinginan, agar nyaman dan betah saat berada di rumah. Memiliki rumah impian memang menjadi dambaan bagi setiap orang. Apalagi jika sudah memiliki keluarga, rumah menjadi hal utama yang harus dimiliki. Banyak orang yang menginginkan memiliki rumah minimalis seperti yang ada di perumahan-perumahan. Tetapi harga rumah yang ada di perumahan juga terbilang cukup tinggi. Sehingga solusi lain yang dapat dilakukan yaitu dengan bantuan bank berupa produk KPR Bank.

 

Namun jika sudah mendapatkan rumah dengan bantuan KPR dan ingin menjualnya tentu akan menjadi hal yang rumit. Terlebih lagi SHM (Sertifikat Hak Miliki) masih menjadi jaminan dari pihak bank. Sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan untuk menjual rumah tersebut meskipun SHM-nya dipegang oleh pihak bank. Nah berikut tips yang dapat dilakukan untuk menjual rumah dengan kondiri KPR, antara lain :

Terbuka Kepada Calon Pembeli

Apabila ingin menjual rumah, sebaiknya terbukalah dengan status rumah tersebut kepada calon pembeli. Jelaskan bahwa rumah yang dijual masih berkaitan dengan cicilan KPR dengan pihak bank. Calon pembeli juga akan mengetahui jika status rumah dalam kondisi KPR, sertifikat rumah tersebut menjadi jaminan oleh pihak bank. Dengan berkata jujur kepada calon pembeli, maka calon pembeli akan lebih menghargainya dibandingkan calon pembeli tahu diakhir.

Periksa Sisa Tagihan Kredit

Setiap rumah dengan status kredit KPR dari bank, biasanya akan rutin untuk membayar cicilan KPR-nya setiap bulan. Apabila berniat ingin rumah tersebut, sebaiknya periksa sisa tagihan kredit yang masih harus dilunasi. Dengan memeriksa sisa tagihan kredit dari bank, akan dapat memberikan informasi berapa banyak yang harus dilunasi ke bank. Hitunglah sisa tagihan kredit tersebut agar saat proses penjualan rumah dapat berjalan dengan lancar dan tidak memiliki tanggungan biaya dari bank.

Melakukan Over Credit

Cara lain yang dapat dilakukan untuk menjual rumah adalah dengan melakukan over credit. Over credit merupakan cara menjual rumah dengan meneruskan KPR ke bank yang sama atau mengalihkan KPR ke bank yang berbeda. Sebaiknya jika menggunakan cara over credit untuk menjual rumah, mintalah yang muka terlebih dahulu kepada pembeli. Uang muka tersebut merupakan keuntung yang akan didapat dari penjualan rumah.

Penolakan Over Credit

Cara menjual dengan over credit juga dapat terjadi penolakan, karena tidak adanya pesetujuan dari bank mengenai kredit KPR. Apabila tetap ingin menggunakan cara tersebut, sebaiknya periksalah dengan baik segala hal yang berkaitan dengan over credit.

 

Menjual rumah dengan kondisi KPR menang tidak mudah. Perlu berbagai proses yang harus dilakukan agar rumah dapat dijual dengan baik. Sebaiknya perhatikan berbagai tips di atas agar penjualan rumah KPR dapat berjalan sesuai keinginan.

Leave a Reply