Syarat membeli rumah dengan cara KPR

Ingin membeli rumah namun dana yang tersedia baru sedikit atau dana cukup untuk membeli rumah secara kontan namun hendak digunakan modal usaha sehingga memutuskan untuk membeli rumah dengan cara kredit pemilikan rumah ( KPR ) , sebenarnya apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar permintaan kita untuk membeli rumah dengan system KPR disetujui oleh pihak BANK, berikut ini beberapa uraian barangkali berguna.

rumah meditirania

Syarat membeli rumah dengan cara KPR

  1. Adanya pihak developer, pembeli, notaries dan perbankan sebagai pihak-pihak yang akan terlibat dalam proses perjanjian kredit pemilikan rumah dan semua pihak tersebut dalam kondisi baik serta mampu untuk melakukan proses jual beli rumah dengan cara KPR.
  2. Adanya rumah sudah jadi yang akan diperjual belikan dengan system KPR.
  3. Adanya surat – surat rumah dan tanah seperti surat izin mendirikan bangunan, surat tanah dll.
  4. Foto kopi KTP calon pembeli rumah
  5. Surat keterangan mengontrak atau menumpang dari RT atau kelurahan tempat tinggal calon pembeli rumah jika menginginkan untuk mendapat subsidi pemerintah agar memperoleh harga rumah yang lebih murah.
  6. Foto kopi kartu keluarga calon pembeli rumah
  7. Membayar uang muka perumahan sebesar yang sudah ditetapkan pihak developer atau pengembang perumahan yang mengacu pada persyaratan BANK yaitu uang muka minimal 10% dari total uang muka rumah sedangkan sisanya dibayar dengan system angsuran KPR.
  8. Slip gaji atau surat kerangan penghasilan bagi karyawan atau surat yang menjelaskan besarnya penghasilan bagi pengusaha.
  9. Jumlah angsuran per bulan tidak lebih adalah maksimal 30% dari nilai gaji atau penghasilan per bulan.
  10. Penandatanganan surat perjanjian kredit pemilikan rumah oleh pihak pembeli dan BANK sebagai sarana pembelian rumah dengan cara KPR.

Untuk pembelian rumah diperumahan dengan pengembang perumahan yang sudah menjalin hubungan baik dengan pihak BANK maka proses pengajuan kpr akan lebih mudah karena diurus oleh pihak developer langsung sedangkan calon penghuni rumah hanya menyiapkan berkas-berkas atau surat yang diperlukan dan melakukan tanda tangan saat akad kredit KPR berlangsung di tempat yang ditetapkan pihak perbankan.

One Response

  1. agungok16@gmail.com 5 February 2013

Leave a Reply