Syarat Mengurus Sertifikat Rumah dan Tanah

Ketika membeli rumah, tentu  hal yang penting harus diperhatikan adalah sertifikat tanah terkait kelangsungan hidup dan aset berharga. Sertifikat rumah menjaga pemilik untuk tetap bisa tinggal selama jangka waktu yang lama. Selain itu, sertifikat tersebut bisa diwariskan kepada anak cucu. Namun, tentu saja untuk mengurus hak milik ada prosedur yang harus dilewati terlebih dahulu. Misalnya sebagai calon pemilik rumah harus tahu hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak atas tanah seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang telah diatur dalam bagian III dan bagian V UU No. 5 Tahun 1960 mengenai peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

Perlu diketahui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemegang agar bisa  memanfaatkan tanah sebagai tanah untuk mendirikan bangunan di atas yang bukan miliknya. Hal itu lantaran kepemilikan tanah telah dipegang oleh Negara. Serta jangka waktunya kurang lebih 30 tahun. Ketika jangka waktu telah selesa, SHGB bisa diperpanjang lagi paling lama 20 tahun. Jika lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka hak tanah akan dihapus berdasarkan hukum, kemudian sepenuhnya tanah dimiliki oleh Negara.

 

Namun, bagi warga negara Indonesia yang ingin mengajukan hak milik atas tanah tak perlu khawatir dengan SGHB. Karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 mengenai Pemberian Hak Milik atas tanah guna rumah tinggal, status SHGB pada tanah bisa diubah menjadi sertifikat Hak Milik. Untuk mengubah menjadi sertifikat Hak Milik caranya dengan melakukan pengurusan pada kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada. Berikut adalah tata cara pengurusannya:

  • Datang ke BPN sesuai daerah masing-masing.
  • Membeli dan mengisi formulir permohonan.
  • Jangan lupa jika ingin mengubah harus mempunyai Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB) dan wajib dibawa saat melakukan pengurusan.
  • Membawa IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan tentang rumah tersebut akan digunakan untuk tempat tinggal.
  • Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa jika dikuasakan.
  • Wajib membawa identitas pemohon seperti KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan jika badan hukum.
  • Fotokopi PBB tahun berjalan dan membawa aslinya juga.
  • Membawa surat pernyataan bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang yang luas tanah secara keseluruhan tidak lebih dari 5000 m2.
  • Membawa surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, jika tanah tersebut dibebani
  • Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon.
  • Membawa surat pernyataan dari pemohon.

 

Selanjutnya, membayar sejumlah taris atas jenis penerimaan untuk pelayanan pendaftaran tanah bukan pajak.

Leave a Reply