Terlambat Membayar Angsuran KPR Rumah

Terlambat membayar angsuran KPR rumah memang mempunyai beberapa resiko yang harus ditanggung debitur, dari mulai membayar denda tunggakan sampai akibat terparah yaitu rumah disita atau diambil alih oleh pihak bank untuk dijual lelang. Setiap orang tentu berharap dapat segera melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang disepakati dalam akad kredit KPR rumah. Namun apalah daya, meskipun perencanaan diawal sudah matang namun bermacam peristiwa tak terduga bisa saja terjadi dikemudian hari. Mengenai hal ini akan kita coba berikan contoh kisah nyata yang benar-benar terjadi, namun nama dan Bank pemberi kredit kita samarkan agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.

 

Sebut saja Bapak Kapeer berumur 55 tahun, istri berumur 40 tahun dan empat orang anak mengajukan kredit kepemilikan rumah pada salah satu Bank BUMN terkemuka di republik tercinta ini. Awalnya keluarga tersebut berniat mengatasnamakan rumah yang akan dibeli atas nama Bp. Kapeer dengan jangka waktu kredit 15 tahun, namun setelah melakukan pengajuan ke Bank ternyata tidak bisa, karena ada persyaratan bahwa maksimal umur saat pelunasan adalah 60 th. Setelah melakukan musyawarah akhirnya sepakat untuk mengatasnamakan rumah tersebut kepada istri sehingga KPR disetujui dan sudah bisa mengangsur. Dalam perjalananya pembayaran angsuran lancar-lancar saja karena keluarga tersebut berprofesi sebagai pengusaha yang telah sukses menjalankan bisnisnya. Hingga suatu ketika musibah terjadi, satu persatu usaha yang dijalani bangkrut tanpa sisa. Bapak Kapeer yang terbiasa hidup berkecukupan nampaknya tidak bisa menerima kegagalan. Akibatnya sering sakit-sakitan dan akhirnya meninggal dunia.

 

Jika kita lihat kisah diatas maka ada satu peluang yang nampaknya tidak bisa diperoleh, yaitu adanya asuransi jiwa bagi debitor KPR, jika debitor meninggal dunia maka secara otomatis hutang KPR rumah lunas tanpa sisa. Namun apalah daya, kita lihat sebelumnya bahwa KPR tersebut atas nama istri yang masih hidup dalam kondisi terpuruk karena ditinggal mati suami dan penghasilan tidak ada. Akibatnya terjadi keberatan ketika harus membayar angsuran setiap bulan, dalam kondisi ini tentu berpeluang besar untuk menunggak cicilan angsuran KPR. Hingga suatu hari yang sangat tidak diharapkan terjadi yaitu ada tamu dari perugas Bank yang mengantarkan suarat sita rumah dan melakukan pengecatan dinding depan rumah bertuliskan “Rumah ini dilelang, sedang dalam pengawasn Bank.” Nah, apa pendapat rekan-rekan kejadian tentang terlambat membayar angsuran KPR ini? Atau justru pernah mengalaminya?

27 Comments

  1. ali budianto 30 April 2014
    • ilmurumah.com 11 May 2014
  2. Dewo 23 July 2014
    • udik 23 January 2017
    • Muhlison 9 May 2018
  3. siska sipayung 5 August 2014
    • dhony 8 September 2014
  4. lita 28 September 2014
  5. lladine 26 October 2014
  6. adi 11 December 2014
  7. vivi 29 December 2014
  8. zaenal humonggio 25 January 2015
  9. seha 22 June 2015
  10. Rahmat dwi 17 August 2015
  11. ardi 31 May 2016
  12. pras 8 June 2016
    • Shushadhishebhut 28 October 2016
  13. Herma 2 December 2016
  14. H RIDWAN 14 December 2016
    • ilmurumah.com 15 December 2016
  15. saepul 7 June 2017
  16. Sarwono 27 September 2017
  17. Stranger367 1 October 2017
    • henri 8 December 2017
  18. Rafit 7 January 2018
  19. Takyudin 11 January 2018
  20. Mudhakir 2 May 2018

Leave a Reply