Uang muka KPR rumah bisa diangsur

Membeli rumah dengan sistem KPR memerlukan persyaratan menyediakan uang muka minimal 20% dari total harga jual rumah dan tanah. Meskipun demikian, banyak juga developer pengembang perumahan yang memberikan kemudahan dengan menerapkan sIstem uang muka KPR bisa di angsur. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan calon pembeli rumah sekaligus bagi developer itu sendiri. Kenapa bisa begitu? Karena developer mendapat pinjaman gratis tanpa bunga untuk membangun rumah yang akan dijual, karena jika pinjam di Bank dengan program kredit konstruksi maka ada biaya tambahan bunga yang harus dibayar. Hal ini boleh-boleh saja, asalkan kedua belah pihak pembeli dan penjual sepakat untuk menggunakan sistem pembelian angsuran uang muka KPR. Nah.. disini kita akan mencoba memberikan ilustrasi tentang sistem angsuran uang muka KPR rumah ini.

 

Contoh: Sebuah developer perumahan membuat 1000 unit rumah tinggal tipe 36/60 dengan gaya minimalis. Setelah dilakukan perhitungan biaya pembangunan dan perkiraan keuntungan ternyata diputuskan harga jualnya sebesar Rp.100.000.000,00 (kita pilih angka bulat, biar mudah perhitunganya 🙂 ). Sebelum pembangunan dimulai maka developer sudah bisa melakukan pemasaran dengan berpedoman gambar rumah dan site plan lokasi unit bangunan. Calon konsumen bisa memilih letak rumah yang cocok lalu melakukan booking fee dengan biaya bervariasi tergantung kebijakan pengembang. Karena rumah baru jadi 10 bulan lagi maka selama proses pembangunan tersebut sang pembeli bisa mengangsur uang muka rumah. Dan ketika pembangunan selesai maka pembeli melunasi uang muka rumah sehingga bisa mengajukan KPR rumah ke pihak Bank.

 

Ilustrasi perhitungan uang muka dan proses kredit KPR kurang lebih seperti ini:

  • Harga rumah = Rp.100.000.000,00 terbilang (seratus juta rupiah)
  • Uang muka KPR rumah = 20% x Rp.100.000.000,00 = Rp.20.000.000,00 terbilang (dua puluh juta rupiah)
  • Angsuran uang muka KPR rumah = Uang muka tersebut diangsur selama 10 bulan tanpa bunga, jadi angsuran perbulan adalah Rp.2.000,000,00.
  • Kredit KPR ke Bank = Jadi sisa hutang yang dikreditkan di bank adalah Rp.100.000.000,00 – Rp.20.000.000,00 = Rp.80.000.000,00 terbilang (delapan puluh juta rupiah), karena Bank menggunakan system bungan dalam memberikan pinjaman maka total hutang lebih besar dari 80 juta tergantung besarnya bunga yang ditetapkan pihak Bank. Kita bisa memilih besarnya angsuran perbulan yang sekiranya tidak memberatkan dengan jangka waktu angsuran selama sekian tahun tergantung kesepakatan.
  • Kita siapkan semua dokumen persyaratan KPR Rumah lalu melakukan akad kredit perjanjian dengan Bank.
  • Pihak developer mendapat dana tunai  Rp.80.000.000,00 dari Bank. Dan sampai disini rumah tinggal idaman keluarga sudah bisa kita tempati.
  • Selanjutnya kita membayar angsuran setiap bulan selama jangka waktu yang telah disepakati di akad kredit KPR Rumah.

 

Begitulah gambaran sederhana tentang system pembelian dengan cara uang muka KPR rumah bisa diangsur. Selamat berburu rumah idaman dan membelinya dengan system KPR 🙂

One Response

  1. Riyanto 22 June 2014

Leave a Reply