Bagaimana dengan Sertifikat Rumah jika KPR Rumah?

Apabila memiliki rumah pribadi keuntungannya adalah bisa menjaminkan sertifikat saat membutuhkan dana cepat. Biasanya bank adalah tempat paling aman untuk menggadaikan sertifikat. Properti memang merupakan jenis investasi yang dinilai sebagai jaminan paling berharga dan cepat disetujui permohonannya. Oleh karena itu, banyak banyak berani untuk memberikan pinjamana dalam jumlah besar kepada calon debitur dengan jaminan properti. Biasanya produk pinjaman yang masuk ke dalam jenis Kredit Multiguna ini membutuhkan jaminan berupa sertifikat rumah, ruko hingga apartemen. Sebagian besar bank mencairkan dana konsumtif sekitar 80-90% dari nilai harga properti yang dimiliki.

sertifikat rumah KPR

sertifikat rumah KPR

Namun mungkin ada beberapa orang yang ketika akan membeli rumah biasanya pihak pengembang mengandalkan kucuran dari KPR untuk membangun rumah. Pembeli harus memperoleh pinjaman KPR terlebih dahulu supaya pengembang bisa membangun rumah. Kira-kira rumah baru bisa diterima setelah beberapa bulan sekitar 6 bulan sampai 1 tahun. Proses pembelian rumah yang seperti maka muncul konsekuensi pada kepemilikan rumah atau sertifikat masih milik developer.

 

Sertifikat tanah statusnya masih Seritifkat Tanah Induk Hak Guna Bangunan (HBG) atas nama developer. Apabila rumah sudah jadi maka kemudian lakukan AJB baru sertifikat induk tersebut bisa dilakukan proses dengan memecah sertifikat supaya masing-masing rumah dapat memiliki sertifikat atas nama pemiliknya. Antar pengembang proses pemecahan sertifikat induk ini tidak seragam. Hal itu karena prosesnya memakan banyak biaya yang tidak sedikit, beberapa pengembang ada yang menunggu hingga tanah keseluruhan terjual (paling lama), ada pula yang bertahap (paling cepat) untuk melakukan pengurusan.

Jika sertifikat belum atas nama pemilik akan ada beberapa kesulitan yang dialami seperti rumah akan sulit dijual karena bangunan tersebut secara hukum legal atau masih milik developer. Lalu kredit sulit dilakukan take over ke bank lain, hal itu karena biasanya bank akan minta sertifikat yang statusnya sudah SHM atau atas nama pemilik.

 

Berikut adalah beberapa langkah ketika membeli rumah di developer dengan KPR. Yaitu memilih rumah, membayar booking fee untuk memesan rumah, mengajukan KPR serta mendapatkan persetujuan kredit dari bank, menandatangani perjanjian jual beli (PPJB) dengan developer. PPJB ini sangat penting untuk dibaca karena terdapat klausul mengenai tentang janji developer mengenai perkiraan rumah selesai, proses balik nama sertifikat dan lain-lain. Disini status rumah masih PPJB.

Setelah itu, sekitar 6 bulan sampai 1 tahun proses pembangunan rumah selesai dan siap untuk ditempat. Kemudian, mulai melakukan proses pemecahan sertifikat HGB developer. Hal ini supaya sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli. Lalu lakukan akta jual beli (AJB) dengan notaris. Balik nama sertifikat HGB developer ke pembel untuk meningkatkan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Leave a Reply