Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hasil Lelang Bank atau Lembaga Lain

Memiliki rumah pribadi adalah harapan semua keluarga. Rumah yang dihuni secara kepemilikan sendiri lebih terasa menenangkan. Apalagi rumah adalah tempat berlindung, dimana setiap keluarga menjalin hubungan yang harmonis juga hangat. Meski pasar perumahan sedang ramai-ramainya, tak jarang banyak orang yang tertarik dengan mengikuti lelang. Alasannya dengan mengikuti properti secara lelang maka bisa memperoleh properti dengan kualitas yang bagus dan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran.

Meski demikian, membeli rumah lelang harus berhati-hati dan beberapa hal harus diperhatikan supaya tak merugi. Memang kelebihan membeli rumah lelang bank akan mendapat harga murah. Rumah lelang bank merupakan rumah milik debitur bank yang tidak bisa melunasi cicilan pinjaman kepada bank sehingga ditawarkan secara lelang. Biasanya rumah-rumah yang dilelang oleh bank merupakan sitaan dari pemilik lama yang tidak sanggup membayar hutangnya. Meskipun hasil lelang, bank telah memastikan dokumen dan kepastian hukum sebelum dilelang seperti surat-surat penting IMB, sertifikat tanah, dan PBB.

 

Dalam pemrosesannya, tentu kita harus balik nama sertifikat tersebut agar kepemilikan sesuai dengan nama kita. Caranya yaitu melakukannya di Kantor Pertanahan di daerah masing-masing dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat permohonan balik nama sertifikat
  • Kutipan risalah lelang
  • Sertifikat asli atas tanah yang dimaksud
  • Jika tidak ada sertifikat asli maka harus menyerahkan keteranga Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat.
  • Fotokopi identitas diri pemenang lelang atau kuasanya berupa KTP dan KK yang masih berlaku.
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Bukti lunas pembelian
  • Bukti pembayaran SSB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
  • Bukti pembayaran SSP (pajak penghasilan) final.
  • Sertifikat Hak Tanggungan jika tanahnya dibebani oleh Hak Tanggungan.
  • Surat Roya yang merupakan surat pernyataan dari kreditur pemegang Hak Tanggungan, didalamnya terdapat keterangan sudah melepaskan tanah dan bangunan dari Hak Tanggungan dengan jumlah yang melebihi dari hasil lelang.
  • Risalah Lelang yang memuat pernyataan Roya atau pengangkatan sita.

 

Lelang sendiri akan dilakukan dengan 2 cara yaitu lelang terbuka dan tertutup. Lelang terbuka biasanya ditawarkan langsun kepada peserta lelang dengan sitem hara yang naik. Kemudian juru lelang akan melemparkan kepada penawar pertama dengan standar harga limit. Pemenangnya pun adalah penawar dengan harga yang tinggi. Lelang ini biasanya diketahui oleh masyarakat umum. Sedangkan untuk lelang tertutup biasanya cara penawarannya dengan memberikan amplop tertutup yang berisi penawaran dari para peserta kemudian diserahkan kepada juru lelang. Juru lelang akan membacakan satu persatu harga yang ditawarkan oleh para peserta lelang. Pemenangnya yaitu yang menawarkan harga tinggi.

Leave a Reply