Cara Mutasi Sertifikat Rumah atau Tanah Jika Terjadi Perubahan

Dalam proses jual beli properti bentuk keabsahan yang diberikan kepada pembeli hanya berupa Akta Jual Beli (AJB), sedangkan sertifikat kepemilikan tanah dan bukti pembayaran pajak masih menggunakan nama pemilik lama. Sebaiknya jangan menunda untuk balik nama sertifikat, jika proses jual beli telah selesai sebaiknya hak kepemilikan sudah beralih ke pembeli sehingga proses mengganti nama sertifikat dan PBB bisa segera dilaksanakan. Adapun aturan yang harus dilaksanakan agar mudah dalam mengurus balik nama sertifikat, yaitu:

 

  • Penjual dan pembeli sudah meandatangani Akta Jual Beli yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT). Pembuatan balik nama sertifikat ini tidak bisa dilakukan apabila akta jual beli ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
  • Penjual harus sudah lunas pajak penghasilan (PPh), dan pembeli harus sudah luna Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. PPh, BPHTB, dan PBB harus sudah lunas pembayarannya agar proses balik nama sertifikat bisa dilaksanakan.
  • Biaya Akta Jual Beli dan Bea Balik Nama sertifikat telah dilunasi oleh pembeli dan penjual pada PPAT yang ditunjuk. Agar memperoleh pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka. Hal ini supaya pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya lagi saat pengambilan sertifikat balik nama telah selesai.
  • Pembeli dan penjual harus menyertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB kepada pejabat PPAT karena PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Syarat yang akan dibawa PPAT ke BPN adalah sertifikat asli dan salinan jual beli.
  • Proses balik nama sertifikat biasanya akan memakan waktu kurang lebih dua minggu jika sesuai prosedur dan jadwal, namun kenyataannya pengerjakan bisa memakan waktu satu sampai dua bulan. Hal ini dikarenakan PPAT mengurus proses balik nama sertifikat ke BPN secara kolektif.

 

Apabila terjadi perubahan pada tanah dan bangunan seperti pemekaran, maka sebaiknya diperbaiki data tanah yang tertera pada sertifikat untuk menghindari sengketa dan kesalahpahaman yang bisa timbul akibat kesalahan objek.  Hal ini sesuai dengan Pasal 36 PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dimana dijelaskan tentang pemeliharaan data pendaftaran tanah yang dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang tela terdaftar. Bagi pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Pertanahan.

 

Pendaftaran perubahan sertifikat bisa dilakukan dengan melampirkan keterangan PM-1 dari kelurahan letak tanah serta keterangan jika ada pemekaran di wilayah tersebut. Permohonan perbaikan alamat bisa diajukan ke kantor dinas yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan kantor tersebut.

 

Leave a Reply