Lama Waktu Membuat Sertifikat Rumah

Dalam proses jual beli rumah, setiap pembeli wajib memiliki sertifikat rumah sebagai bukti hak kepemilikan rumah tersebut. Sertifikat tersebut adalah SHM (Sertfikat Hak Milik) yang merupakan sertifikat dengan kepemilikan terkuat oleh pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat ini merupakan yang terkuat karena tidak ada campur tangan lagi atau pun kemungkinan dimiliki pihak lain. Statusnya pun juga tidak memiliki batas waktu karena termasuk jenis sertifikat yang paling kuat. Dengan memiliki SHM maka pembeli memiliki alat yang paling vaild ketika melakukan transaksi jual beli properti, bahkan bisa dijadikan penjaminan jika ada kepentingan pembiayaan.

 

Namun, dalam proses pembuatan sertifikat tanah seringkali memakan waktu yang panjang bahkan hingga bertahun-tahun. Selain itu biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Pembuatannya sendiri menurut Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhammad sudah disesuaikan dengan standar prosedur di BPN. Semua itu tergantng dengan berkas yang diberikan sebagai persyaratan pembuatan. Apabila berkas komplit maka pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memerlukan waktu 98 hari.

Jika tidak ada masalah maka 98 hari itu tepat waktu. Karena itu sebaiknya pemohon melengkapi data yang paling penting seperti bukti kepemilikan tanah atau atas hak milik adat atau bekas milik adat. Dengan begitu kepengurusan sertifikat tidak akan memakan banyak waktu. Meskipun demikian, proses yang ditetapkan yaitu 98 hari sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010 tidak pasti selalu tepat, bisa saja mundur jika ada berkas-berkas yang belum lengkap. Diakuinya bahwa terkadang pembuatan sertifikat dapat lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan, adapun masalah teknisnya karena beberapa berkas yang kurang lengkap.

 

Sedangkan biaya pembuatan sertifikat itu sendiri tergantung dari luas tanah yang ada serta lokasi tanah tersebut berada. Jika untuk pendaftaran Badan Hukum akan dikenai Rp 100 ribu, sedangkan perorangan Rp 50 ribu. Secara jelas, biaya yang dikeluarkan tetap tergantung tanah yang ada dan lokasi objek tanahnya sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010. Sesuai dengan lampiran Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 mengenai syarat-syarat yang diajukan jika ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah. Syarat tersebut antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, foto copy KTP pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT PBB dan melampirkan bukti SSP/PPh. Selain itu ada keterangan mengenai waktu pembuatan sertifikat tergantung dari luas satuan tanahnya:

  • 38 hari untuk pertanian dengan luas kurang dari 2 Ha dan tanah non pertanian dengan luas kurang dari 2000 m2.
  • 57 hari untuk tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 Ha serta tanah non pertanian dengan luas lebih dari 2000 m2 sampai 5000 m2.
  • 97 hari bagi tanah non pertanian yang memiliki luas lebih dari 5000 m2.

Leave a Reply