Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik

Ketika membangun rumah atau bangunan, sering kita mendengar tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB dan Sertifikat Hak milik atau SHM. HGB merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintahan agar sebuah lahan yang bukan miliknya mendapatkan hak selama jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak. Sedangkan SHM adalah sertifikat yang tertinggi atas hak sebuah tanah. Sertifikat ini merupakan yang terkuat dimana pemilik lahan memiliki kekuasaan penuh yang tercantum dalam surat dalam kurun waktu yang tak terbatas.

 

Ada perbedaan diantara kedua sertifikat tersebut. SHM adalah sertifikat yang bisa diwariskan dan tidak memiliki keterbatasan waktu kepemilikan. Sedangkan HGM memiliki batas waktu namun bisa diperpanjang masa penggunaannya. Berikut adalah keterangan lebih jelas mengenai perbedaan SHM dan HGM:

Hak Milik

Hak milik adalah hak yang digunakan berdasarkan hasil tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain. Pemberian wewenang hak atas keputusan oleh pejabat yang berwenang memberikannya dalam perjanjian bersama pemilik tanahnya dan bukan merupakan pernjanjian sewa menyewa. Hak ii memiliki kelebihan bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama. Hanya warga negara Indonesia yang boleh memakainya, ada pun orang asing hanya yang boleh berkedudukan di Indonesia dan juga badan hukum asing yang menjadi perwakilan di Indonesia. Jika ada pengalihan hak pakai atas tanah milik maka dapat dilakukan kepada pihak lain yang memungkinkan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian tersebut.

Hak Guna

Berdasarkan pasal 35 UUPA Hak Guna Bangunan ialah hak yang diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak ini hanya bisa diberikan oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, sedangkan untuk orang asing tidak bisa. Hak ini bisa digunakan apabila ingin berhutang kepada pihak lain dengan menjadikan HGB sebagai jaminan serta dibebani hak tanggungan. Selain itu, hak ini juga bisa beralih atau dipindahkan kepada orang lain. Tanah yang sudah dimiliki oleh pemerintah bisa menjadi hak guna bangunan atas dasar penetapan pemerintah. Namun, tanah milik bisa menjadi HGB, hal itu karena perjanjian otentik antara pemilik tanah bersama pihak yang memperoleh HGB. HGB akan berakhir apabila jangka waktunya telah habis dan akan diberhentikan sebelum waktunya apabila ada syarat yang tak terpenuhi. HGB juga akan dilepaskan oleh pemegang hak sebelum waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, atau hak ini ditelantarkan, atau tanahnya telah musnah. HGB juga akan diberhetikan jika orang atau badan hukum yang memilikinya tidak lagi memenuhi syarat sehingga harus melepas dan memberiknnya kepada orang lain. Jika tetap tidak dilepaskan ke orang lain maka secara hukum HGB batal atau gugur dengan sendirinya.

Leave a Reply