Pernah lihat bangunan yang terpampang papan pengumuman “Rumah ini sedang dalam pengawasan Bank …” atau bahkan termasuk salah satu pemilik rumah yang dalam status tersebut? mari kita berbagi cerita dan ilmu tentang ini di website ilmurumah.com ini, barangkali bisa bermanfaat bagi rekan-rekan kita yang kebetulan sedang membutuhkan referensi tentang kondisi ini. sebenarnya apa yang menyebabkan sebuah bangunan bisa masuk dalam status ini? berikut ini beberapa kemungkinan yang bisa menjadi penyebabnya.
Pada dasarnya kami secara pribadi tidak setuju dengan pihak bank yang terus merorong dengan tindakan pencoretan/pengumuman atau yang serupa apabila sudah ada permintaan dari debitur. Apalagi telah beberapa kali melakukan upaya dalam memperkecil atau mengurangi tunggakan. Thnks
Saya mau nanya,saya punya kpr awalnya 1.5 thn lancar setelah itu sampai sekarang saya tdk pernah mengansur lg kredit kpr saya dan bank menyatakan sudah hapus buku dan tanpa saya ketahui rmh tersebut sudah dijual oleh yg mempunyai sertipikat induk tp bank menyatakan rmh tsb milik bapak krn sertifikat pengajuan atas nama saya dan saya tetap di black list bank apa bila saya blm melunasi tunggakan saya.saya mohon bantuanya apakah saya masih bisa memiliki rmh tsb sedangkan rmh tsb sudah dijual oleh yg mempunyai sertipikat induk
maaf numpang nanya, ibu saya punya KPR, setelah 10 tahun beliau meninggal. dan kadang kami sudah jarang untuk bayar angsuranya. bahkan sampai skarang sudah tidak bayar lagi, karena setahu saya begitu peraturanya. jika yang punya akad telah meninggal berarti asuransinya yang claim. saya sudah pernah tanya ke pihak bank. tapi malah saya di haruskan membayar sisa pokok kpr nya dengan alasan, pada saat Akad dulu belum ada asuransi jiwa. yang ada cuman asuransi kebakaran. Mohon saran dan solusinya……. trma kasih.