Tips Berhati-Hati Mendapatkan Sertifikat dari Rumah Second

Bisnis properti memang sedang menjamur akhir-akhir ini. Namun ternyata masih banyak orang yang tertarik untuk mencari rumah second atau tangan kedua. Yang perlu diingat membeli rumah second itu perlu kehati-hatian terutama dalam urusan sertifikat. Tidak hanya butuh lebih dari sekedar dana, kita juga perlu tahu kondisi rumah yang pernah dipakai oleh orang lain tersebut. Bisa jadi rumah tersebut sering berkali-kali bertukar kepemilikan. Ketika melakukan kroscek pastikan seluruh aspek legalitas dari mulai penjual, proses dan transaksi objek kita melihat dengan mata kepala sendiri.

 

Dalam hal ini yang paling penting yaitu bukti kepemilikan rumah atau tanah berupa sertifikat. Mintalah pada pemilik rumah tersbeut untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan rumah berupa sertifikat. Cocokkan nama yang tercantum dalam sertifikat dengan identitas yang pemilik rumah tersebut miliki. Hal ini untuk menghindarkan kita dari modus penipuan dari orang yang hanya mengontrak rumah.  Beberapa dokumen dan surat legalitas yang harus diteliti yaitu sertifikat hak milik, cek apakah rumah ini sengketa atau bukan, dan pembayaran PBB terakhir. Jika perlu datang bersama pejabat PPAT atau Notaris untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

Selain itu dalam pembelian rumah second, ada beberapa hal yang harus dibayarkan seperti biaya pengecekan sertifikat, pajak penghasilan, bea perolehan hak tanah dan bangunan, akta jual beli, biaya balik nama, biaya penerimaan negara bukan pajak. Pengecekan sertifikat perlu dilakukan untuk memastikan tak ada catatan yang diblokir atau disita. Melakukan pengecekan bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat. Biaya pengecekan sendiri biasanya sekitar 25 ribu-100 ribu tergantung kebijakan masing-masing kantor. Selain itu, sebelum akta jual beli ditandatangani PPh harus dibayarkan terlebih dahulu. Besarannya adalah 5% dari nilai transaksi.

 

Sama halnya dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum AJB ditandatangani. BPHTB ini dikenakan tidak hanya saat terjadi proses jual beli, namun setiap ada perolehan hak atas tanah dan bangunan, salah satu contohnya yaitu hibah dan waris. Untuk PPAT biaya yang dikenakan yaitu 1% dari nilai transaksi. Meskipun demikian, harga ini belum deal dan masih bisa ditawark lagi. Sebagai pembeli dan penjual bisa melakukan kesepatan mengenai biaya AJB ingin dibayarkan secara proporsional atau ditanggung satu pihak saja. AJB bisa dibuat apabila dalam transaksi jula beli pembayarannya telah lunas.

Sedangkan untuk proses balik nama biayanya harus ditanggung oleh pembeli. Biayanya pun bervariasi tergantung luas tanah dan pajak. Bisa juga dengan menghitung 1% dari harga jual. Biasanya 14 hari kerja sertifikat baru sudah bisa diambil dan telah berganti nama. Begitu pula dengan PNBP harus dibayar sekaligus ketika proses pengajuan balik nama.

Leave a Reply